Gubernur Koster Terbitkan SE tentang Tatanan Bagi Pemedek Saat Berada di Kawan Suci Pura Agung Besakih

Quotation:
“Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan,” ucap Gubernur Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Pedulian Gubernur Bali Dr Ir I Wayan Koster, MM, terhadap ksucian kawasan Pura Agung Besakih, patur diacungi jempol. Gubernur Koster terus berupaya menjaga dan memelihara kebersihan kawasan suci Pura Agung Besakih dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025, tertanggal 2 April 2025.
Gubernur Koster mengeluarkan SE Nomor 08 Tahun 2025 ini menjelang pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. SE Nomor 08 Tahun 2025 ini berisikan sejumlah larangan bagi pemedek atau pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Ada 6 poin larangan bagi pemedek saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 yang disampaikan sendiri oleh Gubernur Koster dalam acara jumapa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, di depan Depan Gedung Gajah, pukul 08.30 WITA, Rabu (2/4/2025).
“Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka diberlakukan beberapa larangan,” ungkap Gubernur Koster mengawali keterangan persnya di acara jumpa pers tersebut.
Keenamn larangan bagi pemedek saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih yang diatur dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 itu adalah:
1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.
2. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
3. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
4. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler.
5. Pemedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
6. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Selain itu, dalam SE itu juga dimuat enam (6) tatanan Pamedek/Pengunjung memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih. 1). Pemedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih. 2). Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya.
3).Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy). 4).Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
5).Pamedek/Pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama beradfa di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Dan 6). Pamedek/pengunjung wajig mentaati ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut.
“Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” ucap Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga menjelaskan secara rinci tujuan diterbitkan SE Nomor 08 2025 ini. Dipaparkan Gubernur asal Sembiran, Buleleng itu bahwa tujuan SE ini adalah bahwa tatanan untuk mengatur Pamedek/pengunjung sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
“Untuk kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida BLıatara TLırurı Kabeh di Pura Agung Besakih,” papar Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengungkapkan bahwa Karya Ida Bhatara Turun Kobeh di Pura Agung Besakih Dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Pumama Sasih Kadasa. Pada tahun 2025, Puncak Karya Ida Bhatara Tumn Kabeh dilaksanakan pada Han Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 12 April 202S, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 5 Mei 2025.
Writer/Editor: Francelino