Resmi Kantongi Kini Tak Bisa Lagi Diklaim Sembarangan

Quotation:
“Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki, BRIDA Kabupaten Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawal seluruh tahapan pengajuan, mulai dari memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyusun dokumen persyaratan, hingga menjalin kolaborasi dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat kajian ilmiah sebagai dasar pengajuan,” ujar Ketut Suwarmawan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Batu Pulaki akhirnya resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG) setelah melalui proses panjang yang melibatkan pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Sertifikat tersebut diserahkan pada penutupan Lovina Festival 2026, Senin (28/7/2026), menandai pengakuan hukum atas keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berasal dari kawasan Pulaki, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Sebelum sertifikat diterbitkan, tim DJKI melakukan pemeriksaan substantif pada 19 Mei 2026 dengan meninjau langsung Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sentra perajin, hingga kawasan Pura Melanting. Pemeriksaan difokuskan pada proses produksi, mutu, serta sistem pemasaran Batu Pulaki sebagai syarat memperoleh status Indikasi Geografis.
Dalam proses tersebut, Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri, menegaskan Batu Pulaki merupakan kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, sekaligus potensi ekonomi strategis bagi masyarakat Gerokgak dan Kabupaten Buleleng.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat.
“Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki, BRIDA Kabupaten Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawal seluruh tahapan pengajuan, mulai dari memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyusun dokumen persyaratan, hingga menjalin kolaborasi dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat kajian ilmiah sebagai dasar pengajuan,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Menurut dia, keberhasilan tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat mampu menghadirkan pelindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan sejarah.
Hasil penelitian tim ahli IAHN Mpu Kuturan Singaraja menyebutkan Batu Pulaki memiliki keunikan dan nilai strategis sehingga layak memperoleh pelindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis.
Kajian tersebut juga dilatarbelakangi meningkatnya minat terhadap Batu Pulaki yang berpotensi memicu eksploitasi berlebihan. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan apabila pemanfaatannya tidak dikelola secara berkelanjutan.
Tim ahli IAHN Mpu Kuturan, Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, menjelaskan Batu Pulaki tidak hanya memiliki nilai sebagai batu permata, tetapi juga berkaitan erat dengan pelaksanaan upacara adat, baik secara sekala maupun niskala.
Selain itu, Batu Pulaki memiliki corak dan karakteristik khas yang menjadi pembeda dibandingkan batu permata dari daerah lain.
Dengan diterbitkannya sertifikat Indikasi Geografis tersebut, Batu Pulaki kini memiliki pelindungan hukum atas identitas, kualitas, dan reputasinya yang melekat pada faktor geografis, kondisi alam, budaya, serta keterampilan masyarakat Pulaki dalam mengelola dan memanfaatkannya.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



