Undiksha Resmi Jadi PTN-BH, Buka Ruang Lebih Luas untuk Inovasi dan Pengembangan Kampus

Quotation:
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, Senat Universitas, para Wakil Rektor, pimpinan fakultas, lembaga, unit kerja, serta seluruh pihak yang telah bekerja dan memberikan dukungan dalam proses transformasi ini. PTN-BH adalah capaian kita bersama,” ucap Prof Lasmawan.
Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi bertransformasi dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Transformasi tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
PP tersebut diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., kepada Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Prosesi serah terima turut disaksikan Ketua Senat Undiksha Prof. Dr. I Gusti Putu Suharta dan para Wakil Rektor Undiksha.
Jadi momentum Undiksha semakin mandiri
Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan mengatakan, perubahan status menjadi PTN-BH menjadi babak baru bagi Undiksha untuk berkembang sebagai perguruan tinggi yang semakin mandiri, adaptif, dan berdaya saing.
Menurut dia, status PTN-BH memberikan ruang yang lebih luas bagi Undiksha dalam mengembangkan tata kelola serta kebijakan akademik dan nonakademik sesuai kebutuhan dan karakteristik universitas.
“Esensi PTN-BH bukan semata-mata perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, PTN-BH adalah tentang kemandirian dalam mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Prof Lasmawan.
Meski demikian, kata dia, kemandirian tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar.
Undiksha dituntut membangun tata kelola yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada peningkatan mutu dan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan PTN-BH, kita mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bergerak dan berinovasi. Namun, ruang tersebut harus kita isi dengan kinerja, integritas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
PTN-BH bukan garis akhir
Prof Lasmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Undiksha yang telah mendukung proses panjang transformasi menuju PTN-BH.
Ia menyebut perubahan status tersebut merupakan hasil kerja kolektif berbagai unsur di lingkungan universitas.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, Senat Universitas, para Wakil Rektor, pimpinan fakultas, lembaga, unit kerja, serta seluruh pihak yang telah bekerja dan memberikan dukungan dalam proses transformasi ini. PTN-BH adalah capaian kita bersama,” ujarnya.
Menurut Prof Lasmawan, terbitnya Statuta PTN-BH bukanlah akhir dari proses, melainkan awal perjalanan baru bagi Undiksha.
Dengan status baru tersebut, Undiksha memiliki tantangan untuk membuktikan bahwa kemandirian kelembagaan dapat diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pendidikan, penguatan riset dan inovasi, perluasan jejaring internasional, serta kontribusi yang semakin nyata bagi pembangunan.
“Ini bukan garis akhir, tetapi garis awal untuk bekerja lebih keras. Mari kita jadikan PTN-BH sebagai momentum untuk melompat lebih jauh, membangun Undiksha yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan semakin berdampak,” pungkasnya.
Dengan resmi menyandang status PTN-BH, Undiksha kini memasuki fase baru dalam perjalanan kelembagaannya. Kemandirian pengelolaan diharapkan semakin memperkuat kapasitas universitas dalam merespons perkembangan zaman sekaligus mewujudkan visi dan kontribusinya bagi masyarakat.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



