Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi di Canggu, 5 WNA Diduga Overstay Diamankan

Quotation:
“Kami turun langsung untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Hendarsam.
Canggu, SINARTIMUR.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali.
Dalam operasi pengawasan orang asing Dharma Dewata yang digelar di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam, petugas mengamankan lima WNA yang diduga melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain lima WNA tersebut, petugas juga memeriksa seorang WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) karena ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin operasi tersebut bersama personel di lapangan.
Enam WNA yang diamankan untuk diperiksa terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami turun langsung untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di kawasan pariwisata Bali.
Pengawasan tidak hanya menyasar persoalan izin tinggal, tetapi juga potensi gangguan ketertiban umum hingga tindak pidana lintas negara.
“Pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujar Hendarsam.
Puluhan WNA ditindak
Operasi Dharma Dewata bukan kali pertama dilakukan Imigrasi untuk menindak WNA bermasalah di Bali.
Satgas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026 untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata.
Satgas tersebut melibatkan jajaran Imigrasi dan terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta sejumlah instansi penegak hukum.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk memvalidasi data keberadaan WNA dan meningkatkan kepatuhan pengelola akomodasi.
Pada periode pertama, operasi yang berlangsung 17-30 Juli 2026 melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali. Operasi didukung TNI, Polri, Satpol PP, dan pecalang.
Petugas menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Sebanyak 62 WNA diamankan dalam operasi tersebut. Petugas juga memberikan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Pada periode kedua, operasi yang berlangsung 15 Juli-16 Agustus 2026 kembali mengamankan 66 WNA.
Pelanggaran terbanyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor dengan 22 kasus. Berikutnya penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.
Selain itu, ditemukan dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan pelanggaran lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang, disusul Rusia 10 orang. Selanjutnya Algeria dan Inggris masing-masing empat orang.
Adapun Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.
Terhadap para WNA tersebut, Imigrasi melakukan sejumlah tindakan. Sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang dideportasi, dan 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau surat tindakan keimigrasian (STP).
Selain itu, satu orang menyelesaikan denda mandiri. Tiga kasus lainnya diselesaikan secara administratif karena WNA yang bersangkutan meninggal dunia.

Imigrasi tegaskan tak ada toleransi
Penindakan terhadap WNA di Bali juga dilakukan di luar operasi Dharma Dewata.
Jajaran Imigrasi sebelumnya menindak sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, mulai dari pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA dalam kasus perbuatan asusila, hingga penggagalan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi oleh WNA yang terlibat pelanggaran hukum.
Imigrasi juga menertibkan penyelenggaraan event lari ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.
Hendarsam menegaskan, penindakan tersebut menjadi pesan bahwa keberadaan WNA di Bali bukan berarti bebas dari aturan hukum Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” kata dia.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



