Hukum

Tanpa Identitas, Hak Anak Telantar Terancam Hilang; Bali Bergerak Tuntaskan Dokumen Kependudukan

Quotation:
“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,” ucap Kajati Bali,Setiawan Budi Cahyono.

Denpasar,SINARTIMUR.co.id – Ribuan anak telantar berisiko kehilangan akses terhadap hak-hak dasar hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Kondisi itu mendorong Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali memperkuat kolaborasi agar seluruh anak telantar segera memiliki identitas hukum sebagai pintu masuk memperoleh layanan publik.

Komitmen tersebut mengemuka dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7). Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Bali, menegaskan dukungan penuh terhadap program yang diinisiasi Kejati Bali tersebut.

Menurut Dewa Indra, kepemilikan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan jaminan agar setiap anak memperoleh hak sebagai warga negara. Tanpa identitas resmi, anak-anak telantar berpotensi kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.

“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menghadirkan negara bagi anak-anak telantar yang membutuhkan perhatian,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali yang menggagas kerja sama lintas lembaga tersebut. Dewa Indra berharap kesepakatan di tingkat provinsi segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Bali agar penuntasan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih cepat dan merata.

Menurutnya, masih terdapat anak telantar yang belum memiliki dokumen kependudukan akibat berbagai persoalan sosial maupun ekonomi. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai warga negara.

Karena itu, ia mengajak seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi sehingga setiap anak telantar di Bali dapat segera memiliki dokumen kependudukan yang sah.

“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak telantar sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan tidak boleh dipandang sebagai urusan pencatatan semata. Ketiadaan identitas resmi dapat menghambat pemenuhan hak anak sekaligus meningkatkan kerentanan sosial di masa depan.

“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa dokumen kependudukan, hak-hak anak sebagai warga negara tidak akan terpenuhi secara optimal. Karena itu, seluruh pihak diminta bergerak sesuai kewenangan masing-masing agar tidak ada lagi anak telantar yang kehilangan akses terhadap pelayanan publik hanya karena persoalan administrasi.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali berkomitmen mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar.

Kolaborasi lintas lembaga itu diharapkan menjadi model penyelesaian persoalan administrasi kependudukan anak telantar yang dapat diterapkan secara lebih luas, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum sebagai pintu masuk menikmati hak-haknya sebagai warga negara.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button