Pendidikan

Pendidikan: Buleleng Kekurangan 1.056 Guru, Disdikpora Siapkan Skema Asisten Guru

Quotation:
“Kami memfasilitasi secara administratif sebagai asisten guru. Mereka bukan menggantikan guru, tetapi membantu guru dalam proses pembelajaran di sekolah,” ujar Surya Bharata.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Kabupaten Buleleng masih menghadapi persoalan kekurangan tenaga pendidik. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mencatat terdapat kekurangan 1.056 guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran, di berbagai satuan pendidikan.

Untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, pemerintah daerah sementara memanfaatkan tenaga honorer yang masih diizinkan mengajar hingga akhir Desember 2026. Selain itu, Disdikpora juga menyiapkan skema asisten guru yang diusulkan melalui komite sekolah.

“Kami saat ini kekurangan 1.056 guru, baik guru mata pelajaran maupun guru kelas,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata di Singaraja, Minggu (19/7/2026).

Menurut Surya Bharata, sekitar 400 tenaga honorer masih bertugas mengajar di sekolah-sekolah negeri. Keberadaan mereka menjadi solusi sementara untuk mengurangi dampak kekurangan guru, meskipun belum mampu menutup seluruh kebutuhan.

Di sisi lain, Disdikpora membuka ruang bagi partisipasi masyarakat melalui komite sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Tenaga yang diajukan tidak akan berstatus sebagai guru, melainkan asisten guru yang bertugas mendukung proses pembelajaran.

“Kami memfasilitasi secara administratif sebagai asisten guru. Mereka bukan menggantikan guru, tetapi membantu guru dalam proses pembelajaran di sekolah,” ujar Surya Bharata.

Ia menegaskan, pembiayaan asisten guru sepenuhnya berasal dari swadaya komite sekolah atau orang tua peserta didik. Pemerintah daerah hanya memberikan fasilitasi administrasi terhadap penugasan tersebut.

Surya Bharata menilai keterlibatan komite sekolah merupakan bagian dari kemitraan antara sekolah dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan sekolah yang belum dapat dipenuhi pemerintah dapat diupayakan bersama.

Meski demikian, Disdikpora meminta setiap komite sekolah melakukan seleksi secara cermat terhadap calon asisten guru. Tenaga yang direkrut diharapkan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran sehingga mampu membantu guru secara efektif.

Setelah proses penyaringan dilakukan oleh komite sekolah, usulan calon asisten guru disampaikan kepada pihak sekolah sebelum diteruskan kepada Disdikpora Kabupaten Buleleng untuk memperoleh fasilitasi administrasi.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button