Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 16.794 Rohaniawan di Bali Berlanjut pada 2026

Quotation:
“Pendataan harus terus diperbarui dengan sumber data yang akurat dari desa sehingga program ini benar-benar memberikan manfaat bagi para rohaniawan,” kata Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi rohaniawan di Bali yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Hingga tahun ini, sebanyak 16.794 rohaniawan dari berbagai agama tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, mengatakan peserta program tersebut berasal dari kalangan rohaniawan Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Dalam pertemuan di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026), Gubernur Bali Wayan Koster meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali terus memperbarui data penerima manfaat agar pelaksanaan program tepat sasaran.
“Pendataan harus terus diperbarui dengan sumber data yang akurat dari desa sehingga program ini benar-benar memberikan manfaat bagi para rohaniawan,” kata Koster.
Menurut Koster, rohaniawan memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga perlu memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pembaruan data peserta dilakukan secara berkala setiap tahun. Verifikasi dan pemutakhiran data dilaksanakan setiap November sesuai ketentuan yang berlaku.
Suarja menjelaskan, peserta memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam Program JKK, biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai ketentuan hingga peserta dinyatakan sembuh. Adapun dalam Program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan sesuai ketentuan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia apabila persyaratan kepesertaan telah dipenuhi.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Bali dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas sejumlah rencana penguatan perlindungan sosial. Pembahasan tersebut meliputi kajian Program Jaminan Hari Tua bagi rohaniawan, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur mengenai perlindungan pekerja rentan, termasuk petani dan nelayan, serta pengembangan sistem pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali melalui layanan satu pintu yang dikelola pemerintah daerah.
Suarja menyatakan BPJS Ketenagakerjaan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi berbagai kelompok pekerja di daerah.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



