Kejari Terima Pelimpahan Kasus Perlindungan Anak dan Pencurian darti Polres Buleleng

Quotation:
“Tersangka dalam perkara tersebut berinisial KAPA. Penyerahan dilakukan penyidik Polres Buleleng kepada jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Andhika,” ucap Dewa Baskara.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Kamis (13/8/2026 ) siang
menerima tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana dalam dua kasus yang berbeda dari Polres Buleleng.
Pukul 13.00 Wita Kejari Buleleng menerima pelimpahan perkara tahap dua tindak pidana perlindungan anak dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan, Singaraja.
“Tersangka dalam perkara tersebut berinisial KAPA. Penyerahan dilakukan penyidik Polres Buleleng kepada jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Andhika,” ucap Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH.
Dewa Baskara menjelaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan kondusif. Kata dia, setelah tahap II, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Pencurian di Buleleng Masuk Tahap II
Kejari Buleleng kembali menerima pelimpahan perkara tahap II dari Polres Buleleng sekitar pukul 14.00 Wita. Penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini dalam perkara tindak pidana pencurian dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita di Ruang Tahap II Kejari Buleleng,” jelas Dewa Baskara.
Disebutkannya, tersangka dalam perkara tersebut berinisial IKEH. Penyerahan dilakukan penyidik Polres Buleleng kepada jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Arya Wira Temaja. “Proses tahap II berlangsung lancar dan kondusif,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Dewa Baskara, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



