Budaya

Aksara Bali Wajib, Koster Beri Tenggat Hingga April 2027

Koster, Gubernur yang Berhasil Memuliakan Bali

Quotation:
“Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali,” ucap Koster.

Pancasari, SINARTIMUR.co.id — Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan kebijakan penggunaan Aksara Bali di ruang publik. Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh pihak yang belum menggunakan Aksara Bali pada papan nama kantor, tempat usaha, gedung, jalan, dan fasilitas publik segera memenuhi ketentuan yang telah berlaku.

Penegasan itu disampaikan Koster bertepatan dengan Purnama Kapat, Sabtu (26/9/2026), saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Koster menetapkan akhir April 2027 sebagai batas waktu bagi seluruh pihak untuk menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Pergub tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 26 September 2018. Salah satu ketentuan utamanya mewajibkan Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, gedung, lembaga pemerintahan dan swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.

Tenggat Baru

Dalam pernyataannya pada Sabtu, Koster mengatakan masih menemukan banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, gedung, dan fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali.

Karena itu, ia meminta kondisi tersebut menjadi perhatian bersama. Menurut Koster, seluruh pihak yang belum memenuhi ketentuan perlu segera melakukan penyesuaian.

“Paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” kata Koster dalam pernyataannya.

Koster juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, serta masyarakat yang telah menggunakan Aksara Bali.

Bukan Sekadar Papan Nama

Dalam pandangan Koster, penggunaan Aksara Bali tidak berhenti pada persoalan tata letak tulisan di ruang publik. Ia menempatkan aksara tersebut sebagai bagian dari upaya mempertahankan identitas dan keberlanjutan kebudayaan Bali.

“Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali,” ujarnya.

Ia menyebut keberadaan aksara sendiri sebagai salah satu penanda perkembangan peradaban suatu masyarakat. Dalam konteks Bali, Aksara Bali dinilainya sebagai warisan leluhur yang menjadi bagian dari identitas, karakter, dan jati diri masyarakat Bali.

Ketentuan Pergub 80/2018 sendiri memang secara khusus mengatur penggunaan Aksara Bali pada berbagai ruang publik. Pemerintah Provinsi Bali masih mencantumkan pergub tersebut sebagai salah satu regulasi resmi daerah.

Dari Simbol Budaya Menjadi Kepatuhan Publik

Setelah berjalan sejak 2018, penggunaan Aksara Bali terlihat pada berbagai papan nama lembaga pemerintahan, jalan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, fasilitas publik, hingga produk lokal.

Namun, pernyataan terbaru Koster menunjukkan bahwa penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya merata.

Karena itu, pesan yang disampaikan dari Pura Puncak Duwur Sari bukan lagi sekadar ajakan memperkenalkan Aksara Bali. Pemerintah Provinsi Bali kini menempatkan kepatuhan terhadap aturan penggunaan aksara sebagai tanggung jawab bersama masyarakat.

Koster menutup pernyataannya dengan seruan, “Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali melalui seruan, “Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki.”

Dengan tenggat April 2027, kebijakan Aksara Bali memasuki tahap baru: dari regulasi yang telah berjalan bertahun-tahun menuju tuntutan penerapan yang lebih menyeluruh di ruang publik Bali.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button