Hukum

Kasus Pencabulan di Buleleng P-21, Tersangka KIW Diserahkan ke Jaksa

Quotation:
“Dalam proses tersebut, tersangka KIW dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU I Gde Doni Hendrawan, SH,” jelas Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Perkara dugaan tindak pidana pencabulan di Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki tahap II setelah penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menyerahkan tersangka berinisial KIW beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.15 Wita.

“Dalam proses tersebut, tersangka KIW dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU I Gde Doni Hendrawan, SH,” jelas Dewa Baskara.

Ia mengungkapkan, penyerahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan perkara dugaan pencabulan tersebut dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan kondusif.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Dewa Baskara menyatakan, setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap KIW. Kemudian, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button