Hukum

Cari Keadilan, Tersangka Sri Sami Seret Kapolres Buleleng Dalam Gugatan

Quotation:
“Ada sejumlah orang kita tarik sebagai pihak, salah satunya adalah Kapolres Buleleng cq. Kasat Reskrim Polres Buleleng sebagai pihak Turut Tergugat,” sebut Jro Sudarma.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Guna mencari keadilan atas status tersangka yang disandangnya, Ni Luh Sri Sami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Uniknya, selain menarik sejumlah pihak, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK.,MH juga ditarik sebagai pihak dalam gugatannya itu.

Kuasa hukum Ini Luh Sri Sami, I Wayan Sudarma SH.,M.Pd., dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025) menyatakan, agar tidak menjadikan gugatan kurang pihak maka, sejumlah orang ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut. “Ada sejumlah orang kita tarik sebagai pihak, salah satunya adalah Kapolres Buleleng cq. Kasat Reskrim Polres Buleleng sebagai pihak Turut Tergugat,” ungkapnya.

Menurut pria yang akrab disapa Jro Sudarma ini, gugatan Sri Sami itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 147/Pdt.G/2025/PN.Sgr. “Gugatannya sudah terdaftar, saat ini menunggu jadwal sidang,” ungkapnya.

Mantan jurnalis ini menjelaskan, selain untuk keadilan dan kebenaran tentang keabsahan perjanjian yang mengikat kliennya, gugatan ini diajukannya untuk mengetahui persoalan hukum yang menimpa kliennya itu masuk ranah perdata atau pidana. “Jika ternyata persoalan itu timbul sebagai akibat hubungan keperdataan maka kami minta agar kasus yang menjadikan klien kami sebagai tersangka dihentikan dan kedudukan hukum klien kami dipulihkan,” tegasnya.

Lanjutnya, objek sengketa perkara nomor: 147/pdt.G/2025/PN.Sgr ini adalah tentang Surat Perjanjian Penitipan Uang antara Ni Luh Srisami dengan warga asal Desa Ularan bernama Ni Luh Sarki tertanggal 15 September 2021. Disebutkan dalam perjanjian itu, Sri Sami telah menerima titipan uang dari Sarki sebesar Rp 170 juta.

“Kehendak awal dari perjanjian itu adalah tentang utang piutang yang kemudian berubah menjadi penitipan uang. Jika itu benar soal penitipan uang, mengapa klien kami dibebani pembayaran bunga pinjaman?” tanya Jro Sudarma.

Jro Sudarma menyebutkan kliennya telah melakukan sejumlah pembayaran melalui transfer bank ke rekening anak perempuannya Sarki yang bernama Ini Komang Triyani. Ia menyayangkan, pembayaran tersebut ditampik sebagai pembayaran utang dari kliennya kepada Sarki.

“Kita ada bukti transfer yang nantinya akan kita tunjukkan dalam persidangan, smoga bukti tersebut dapat meyakinkan semua pihak bahwa persoalan hukum yang menimpa klien kami ini murni persoalan perdata dan bukan persoalan pidana,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari PDI P ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Akibat Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 15 Januari 2024 itu, Srisami sempat menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara. Saat ini kasus tersebut tetap berlanjut sementara penahanan tersangka terhitung 6 Pebruari 2025 lalu berstatus, ditangguhkan.

Bagaimana tanggapan Polres Buleleng? Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika yang dikonfrimasi lewat WhatsApp (WA) Selasa (18/2/2025) petang pukul 18.07 Wita dan dibalas pukul 18.17 Wita menyatakan bahwa dirinya masih konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Buleleng.

Pukul 19.35 Wita, Kasi Humas Diatmika menyatakan bahwa belum ada jawaban dari Kasat Reskrim. “Sudah saya sampaikan ke Pak Kasat, belum ada jawaban, ditunggu,” ucap Diatmika kepada media ini melalui WA pukul 19.35 Wita.

Hingga hari Rabu (19/2/2025) siang pukul 12.11 Wita belum ada tanggapan resmi dari Polres Buleleng baik dari Kasat Reskrim maupun dari Kasi Humas Polres Buleleng, sehingga berita ini pun di-upload pukul 12.12 Wita (media ini masih menunggu pernyataan atau tanggapan dari Polres Buleleng).

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button