Bukti Ser-gate: Bahas Rekomendasi, Ketua DPRD Buleleng “Dikeroyok” Anggota

Quotation:
DPRD akan selalu bertindak secara netral terkait aspirasi yang disampikan oleh masyarakat dan selalu menghormati proses-pros hukum yang telah dilakukan oelh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ngurah Arya.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Rapat DPRD Buleleng, Bali, dengan agenda membahas rekomendasi untuk kasus pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser dan Bukit Beratan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Senin (13/1/2025) siang berlangsung cukup panas.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, Made Jayadi Asmara, dan Kadek Widana, menjadi panas karena terjadi debat kusir antara Ketua DPRD dengan sejumlah anggota Dewan.
Ketua Dewan Ngurah Arya benar-benar “dikeroyok” oleh anggota Dewan ketika membahas materi atau redaksi isi rekomendasi itu. Ketua Komisi III Ketut Susila Umbara yang membuka debat dengan Ketua Dewan Ngurah Arya. Susila Umbara, politisi Golkar yang juga mantan wakil ketua DPRD Buleleng dua periode sebelumnya mendapat dukungan dari politisi PDI Perjuangan Gede Oddy Busana. Mantan Ketua Komisi I DPRD itu menyatakan dukungannya terhadap usulan yang disampaikan Susila Umbara.
Srikandi PDI Perjuangan Kadek Turkini juga memperingatkan Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya agar jangan terlibat dalam debat kusir dengan anggota saat memberikan masukan. Turkini juga sependapat dengan Susila Umbara dan Oddy Busana tentang materi rekomendasi yang akan diterbitkan DPRD Buleleng.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi, DPRD Buleleng sudah melakukan sejumlah tahapan pengumpulan data dan informasi setelah menerima pengaduan dari aliansi masyarakat Pemuteran yang dikoordinasi sejumlah LSM di Bali Utara.
DPRD Buleleng melaui Komisi yang membidangi telah melakukan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait. Pimpian DPRD dengan Komisi I turun ke lapangan dalam rangka melakukan pendalaman dan memperoleh data dan fakta di lapangan pada tanggal 24 Desember 2024 lalu.
Kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 pimpinan DPRD pun melakukan koordinasi dengan BPN Buleleng untuk menjelaskan terkait proses dan mekanisme permohonan tanah negara tersebut hingga dikeluarkannya SHM kepada para pemohon.
Berdasarkan poin-poin tersebut, DPRD telah melakukan kajian dan analisis terhadap data-data yang yang terkumpul sehingga berdasarkan tugas fungsi dan wewenang lembaga dewan maka DPRD menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak diantaranya mendorong berbagai pihak untuk melakukan penagganan secara professional sesuai dengan kewenanganya untuk menyikapi permasalahan tersebut, dan apabila dalam prosesnya nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai agar diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Buleleng akan menghormati setiap proses yang telah dilakukan oleh para pihak terkait dan mendorong untuk untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“DPRD akan selalu bertindak secara netral terkait aspirasi yang disampikan oleh masyarakat dan selalu menghormati proses-pros hukum yang telah dilakukan oelh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ngurah Arya.
Lebih lanjut Ketua Dewan Ngurah Arya juga menjelaskan bahwa terkait dengan pemberhentian sementara pembangunan vila di kawasan Bukit Ser, DPRD akan menyerahkan sepenuhnya kepada intansi yang berwenang. “Jika ada penutupan berarti ada indikasi pelanggran terhadap prosedur pembangunan itu. Kita bergerak secara parsial, kita dorong kasus tanahnya, dan masalah bangunan kita berikan kepada intansi yang berwenang sesuai fungsi pengawasan dewan,” tegas Ngurah Arya.
Writer/Editor: Francelino