Ekonomi & Bisnis

Polemik Perumda Pasar: Bupati Sutjidra Copot Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng

Quotation:
“Saya harus ambil sikap tegas ini untuk menyelamatkan asset perusahaan yang cukup banyak itu. Juga untuk selamatkan ratusan karyawan di Perumda Pasar itu,” ucap Bupati Sutjidra.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Masih ingat polemic hebat yang sempat terjadi di tubuh Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng beberapa waktu lalu? Ya, beberapa lalu terjadi goncangan di tubuh Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng yakni perseteruan antar direksi.

Bupati Buleleng sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) kala itu langsung memerintahkan Dewas Perumda Pasar melakukan investigasi untuk mengetahui inti persoalan yang terjadi di tubuh perusahaan “Plat Merah” itu.

Nah, setelah mengalami ‘turbulensi’, Bupati Buleleng Nyoman Sutjira membiarkan susasan di tubuh Perumda Pasar landai.

Setelah semua pihak yang berseteru terlena dalam kenyamanan, Bupati Buleleng sebagai KPM pun “meledak bom waktunya” dengan mencopot Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama dari jabatannya.

KPM menerbitkan Keputusan Pemberhentian direkti yang tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor 03/KPM/PUDP/IV/2026 yang ditetapkan pada 16 April 2026 di Singaraja, dan ditandatangani oleh Kuasa Pemilik Modal yang juga Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Ketiga direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng yang dicopot massal oleh Bupati Sutjidra selaku KPM, adalah I Putu Suardhana (Direktur Utama), Mega Esti Roh Ani (Direktur Keuangan), serta Kadek Juli Suardana (Direktur Operasional).

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan karena direksi dinilai tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pengawasan dan pemeriksaan yang melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya laporan Dewan Pengawas perusahaan tertanggal 1 November 2025, hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Buleleng pada 18 Desember 2025, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHPTT) dari Inspektorat tertanggal 1 Maret 2026 atas pelimpahan laporan pengaduan masyarakat.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, ketiga direksi yang diberhentikan tidak diberikan hak atas uang penghargaan. Selain itu, mereka diwajibkan segera melakukan serahterima jabatan, termasuk menyerahkan seluruh aset, dokumen, serta tanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direksi dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan telah ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Buleleng, serta lembaga pengawasan terkait.

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra selaku KPM Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng kepada media ini Kamis (16/4/2026) malam menyatakan bahwa Keputusan ini diambil untuk menyelamat asset Perumda yang cukup banyak itu. Yakni asset material dan asset non-material seperti ratusan karyawan perumda pasar tersebut. “Saya harus ambil sikap tegas ini untuk menyelamatkan asset perusahaan yang cukup banyak itu. Juga untuk selamatkan ratusan karyawan di Perumda Pasar itu,” ucap Bupati Sutjidra.

Mantan Direktut Utama Perumda Pasar Argha Nayottama I Putu Suardhana membenarkan pemberhentian tersebut. “Benar, saya telah menerima surat pemberhentian tersebut,” ujar Suardhana.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button