Hukum

Istri Perbekel Sudaji Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Propam Polda Bali

Juga melaporkan Dugaan Pemerasan oleh Pelapor PAS

Quotation:
“Tegas sekali beberapa Yurisprudensi dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak menepati janjinya bukanlah suatu penipuan melainkan wanprestasi. Sebab sejak awal meminjam memang tidak ada itikad buruk atau mensrea. Bahkan fatalnya, kasus yang digiring ke penyelesaian RJ ini pun berbuah pemerasan. Dari angka kerugian materiil Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta lebih dan klien saya ditipu daya hingga sudah membayar Rp 100 juta,” ucap Gus Adi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pihak keluarga Fajar Kurniawan yakni Herawati Lishadi akhirnya resmi melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Perbekel Desa Sudaji itu ke Propam Polda Bali.

Didampingi kuasa hukumnya, Hera yang tak lain adalah istri dari Perbekel Sudaji mendatangi Mapolda Bali untuk memberikan keterangan beserta bukti terkait indikasi kesewenangan dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Widura, Selasa (14/4/2026).

“Setelah lama berkonsultasi dengan tim pengacara, kami keluarga putuskan meminta keadilan kepada bapak Kapolda Bali melalui Kabid Propam Polda Bali,” ujar Hera dikonfirmadi usai menyampaikan sejumlah bukti di gedung Bid Propam Polda Bali.

Menurutnya, proses penindakan pidana yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polda Bali telah membuka ruang pemerasan yang dilakukan oleh pelapor Putu Agus Suriawan alias PAS terhadap sang suami di Polres Buleleng. Sehingga ia kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta kepada pelapor Putu Agus Suriawan dengan nama panggilan Lebo.

Kuasa hukum keluarga Perbekel Sudaji yakni I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH, dikonfirmasi usai pendampingan menyatakan bahwa dirinya sejak malam dilakukan penahanan sudah memperingatkan penyidik untuk benar-benar mentelaah kasus dan upaya paksa yang dilakukan terhadap suami kliennya itu.
“Malam tanggal 30 Maret 2026 saya melalui kuasa lisan dari Perbekel langsung menghubungi penyidik untuk meminta kejelasan atas upaya paksa penangkapan. Karena ada penjelasan itu sudah melalui mekanisme gelar perkara, sehingga saya pikir bahwa ini sudah ada koordinasi dengan peserta gelar termasuk pemimpin gelar perkara,” papar advokat yang juga mantan wartawan senior tersebut.

Mantan aktivis pergerakan ini pun merasa miris, ketika kasus yang jelas menjadi ranah perdata kemudian dipaksakan unsur melawan hukum atas keterlambatan pembayaran menjadi unsur penipuan atau pidana.

“Tegas sekali beberapa Yurisprudensi dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak menepati janjinya bukanlah suatu penipuan melainkan wanprestasi. Sebab sejak awal meminjam memang tidak ada itikad buruk atau mensrea. Bahkan fatalnya, kasus yang digiring ke penyelesaian RJ ini pun berbuah pemerasan. Dari angka kerugian materiil Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta lebih dan klien saya ditipu daya hingga sudah membayar Rp 100 juta,” papar Gus Adi.

Ironisnya, pelaku yang diketahui berkoordinasi dengan pihak Mapolres Buleleng membuat 2 jenis surat perdamaian. Yang satu dibuat dengan angka Rp 50 juta sebagai nilai kerugian materiil dan kwitansi senilai Rp 50 juta. Dan kemudian digunakan sebagai dasar proses RJ. Lalu satu surat lagi dibuat dengan nilai kerugian materiil Rp 200 juta dengan kwitansi pembayaran bernilai Rp100 juta.

Yang dalam situasi tersebut, lanjut Gus Adi, keluarga dijanjikan Fajar Kurniawan bisa segera dikeluarkan dari tahanan.
Akan tetapi, fakta hukumnya adalah Fajar dikeluarkan akibat permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kapolres Buleleng dan kuasa hukumnya yakni I Nyoman Mudita SH sebagai penjamin.

“Tidak satu pun ada perbuatan tipu daya dalam proses pinjam meminjam uang tersebut. Bahkan diawal saya sudah jelaskan kepada awak media bahwa sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp 5 juta dan disepakati akan dicicil sisanya. Ketika ingin melakukan pembayaran kedua sebesar Rp 5 juta dengan dua tahapan berselang sehari, malah Fajar dituding melakukan penipuan. Kita juga sudah laporkan ini sebagai bentuk pemerasan,” tandas Gus Adi.
Disisi lain, sumber lain yang enggan identitasnya dipublikasi, menyatakan jelas ada nuansa politik lokal atas konflik yang terjadi antara pemerintahan adat dan dinas yang terjadi di Desa Sudaji. Pasalnya, sumber sangat jelas memdengar dan melihat chatting di aplikasi whatsapp yang ditunjukan oleh Lebo terkait ada pihak yang siap mendanai proses hukum yang dilakukan oleh Lebo.

“Waktu itu ditunjukan chat nya kepada kami. banyak mata yang melihat karena banyak orang ada di tempat itu ketika Lebo bilang akan diberi dana sebesar Rp 250 juta asal Fajar bisa ditahan,” ungkap sumber media ini.

Dan yang jelas, lanjutnya, ada diskriminasi terhadap proses laporan atas kantor perbekel yang disegel oleh kelompok kontra. Yang menurut beberapa ahli hukum, lanjutnya, itu jelas merupakan sebuah perbuatan pidana namun sengaja didiamkan.
“Coba pikir, Camat dan bahkan sampai ke Bupati pun diam. Padahal jelas mereka juga bagian dari pemerintahan diatas pak Mekel (Fajar Kurniawan, red). Apa bisa kami sebagai rakyat kecil percaya ada keadilan hukum di Buleleng ini. Atau malah pemufakatan para mafia hukum dan mafia pemerintahan yang mendominasi,” kata sumber menegaskan.
Hingga saat ini, Kabid Propam Polda Bali belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Buleleng.

Sementara pelapor Putu Agus Suriawan alias PAS dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026) sore menepis tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. PAS mempersilahkan lawannya melapor bila ada bukti pemerasan yang dilakukan dirinya terhadap tersangka Fajar Kurniawan. “Silahkan lapor saya kalau memang ada bukti pemerasan,” tandas PAS.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button