Hukum

Batu Ampar-gate: Mantan Kepala BPN Buleleng Tersangka Pemalsuan Sertifikat

Made S, DKP , dan PAS Segera Menyusul?

Quotation:
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 22 Mei 2026 dengan kesimpulan bahwa saudara Ir Komang W, M.Sc, yang semula statusnya sebagai saksi terlapor ditingkatkan menjadi tersangka,” demikian bunyi SP2HP.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Perjuangan Nyoman Tirtawan untuk mendapatkan keadilan atas tanah milik petani di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, mulai memasuki titik klimaks dalam penanganan di Satreskrim Polres Buleleng.

Perlahan tapi pasti penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng mulai menetapkan tersangka. Orang pertama yang menyandang predikat tersangka adalah mantan Kepala BPN Buleleng berinisial Komang W, 62. Komang W ditetapkan sebagai tersangka pertanggal 25 Mei 2026.

Informasi penting yang ledakannya melebihi rudal Amerika di Selat Hormuz itu diketahui setelah penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No : B/SP2HP/492/V/ RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 25 Mei 2026 yang diterima pelapor Nyoman Tirtawan.

Dalam SP2HP tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant, S.Tr.K, SIK, MA, tersebut dibeberkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan perkara yang dilaporkan; penyidik telah mengumpulkan dokumen yang sehubungan dengan perkara yang dilaporkan. “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 22 Mei 2026 dengan kesimpulan bahwa saudara Ir Komang W, M.Sc, yang semula statusnya sebagai saksi terlapor ditingkatkan menjadi tersangka,” demikian bunyi SP2HP tersebut.

Sebelumnya, penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng sudah menyita barang bukti (BB) berupa foto copy sertipikat pengganti HPL No.001/Desa Pejarakan, seluas 450.000 M2 yang dilegalisir.

Masih dalam SP2HP itu bahwa untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saudara Ir Komang W. M.Sc, dalam statusnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa yang dilaprokan.

Yang menarik, kendati dalam SP2HP yang dikirim kepada pelapor Nyoman Tirtawan, penyidik hanya menyebut satu nama sebagai tersangka yakni Komang W, namun dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng ternyata SPDP ini bukan hanya ditembuskan kepada Ir Komang W, M.Sc, yang berstatus tersangka, tetapi juga ditembuskan kepada Made S, SH (mantan kepala BPN Buleleng), Ir DKP (mantan Sekda Buleleng) dan PAS (mantan Bupati Buleleng).

Ini berarti bahwa ketiga nama yang disebut terakhir ini tinggal menunggu waktu untuk diberi label “tersangka” oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng.

Dalam SPDP bernomor: B/88/V/RES.1.9/2026/Satreskrim diuraikan bahwa penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng telah memanggil dan memeriksa 23 saksi. Bukan hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dokumen dari saksi-saksi berupa satu bundel warkah permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No 001/Desa Pejarakan tahun 2020 pemegang hak atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng; satu bundel fotokopy kegalisir buku tanah hak milik (SHM) No 763/Desa Pejarakan Nomor Induk Bidang (NIB) 22.04.01.13.00883, Surat Ukur Nomor 00007, Desa Pejarakan 2007, seluas 5.500 meter persegu atas bana I Nyoman Parwata.

Selain itu penyidik juga menyita satu bundel buku tanah hakmilik (SHM) Nomor 764/Desa Pejarakan, Nomor Induk Bidang (NIB) 22.04.01.13.00884, Surat Ukur Nomor 00008, Desa Pejarakan 2027, seluas 7.300 meter persegi atas nama I Nyoman Parwata; satu bundel fotokopi legalisir dokumen sertikat Hak Pengelolaan Nomor: 0001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, seluas 450.000 meter persegi, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.

Bagaimana komentar pelapor NyomanTirtawan? “Selaku pelapor, kami sudah menerima SP2HP dan mengapresiasi langkah maju yang dilakukan Polres Buleleng dalam penangananan kasus tanah di Batuampar,” tandas Nyoman Tirtawan, Senin (25/5/2026).

Tirtawan menegaskan penyampaian SP2HP atas laporan No. : LP/B/271/I/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 23 Januari 2026 diapresiasi sebagai wujud profesionalisme Polri dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh warga masyarakat. “Kami juga salut dan mengapresiasi tindakan penyitaan sertipikat pengganti HPL No.001/Desa Pejarakan, seluas 450.000 M2, ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan penetapan salah satu terlapor berinisial KW sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia berharap sekaligus mendorong penyidik Unit III Satreskrim agar menuntaskan penyidikan kasus ini untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindakan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor lainnya. “Untuk memberikan rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban,” tandas Tirtawan.

“Saya mengapresiasi kinerja penyidik khususnya di bawah komando Kapolres Buleleng Bapak AKBP Ruzi Gusman, yang jauh lebih profesional ketimbang yang sebelumnya,” ucap Tirtawan memuji Kapolres Ruzi.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button