Hukum

PAS Cabut Kesepakatan Damai, Desak Polres Tahan Kembali Tersangka Fajar Kurniawan

Quotation:
“Hari ini Selasa tanggal 14 April 2026 sore sekitar jam 3 sore saya sudah mencabut kesepakatan perdamaian dengan tersangka dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Saya juga menolak proses gelar perkara secara restorative justice,” tandas PAS.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Korban pelapor Putu Agus Suriawan alias PAS telah mencabut kesempatan perdamaian dengan tersangka I Made Ngurah Fajar Kurniawan dalam kasus dugaan penipuan, Selasa (14/4/2026) sore pukul 15.00 Wita. Bukan hanya itu, PAS juga menolak proses gelar perkara secara restorative justice (RJ).

“Hari ini Selasa tanggal 14 April 2026 sore sekitar jam 3 sore saya sudah mencabut kesepakatan perdamaian dengan tersangka dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Saya juga menolak proses gelar perkara secara restorative justice,” tandas PAS dalam keterangan kepada wartawan di restoran terbuka pantai Singaraja Hotel di Kelurahan Kampung Baru, Singaraja, usai mencabut kesepakatan perdamaian, Selasa (14/4/2026).

Dengan dicabutnya surat kesepakatan perdamaian dan menolak restorative justice, korban pelapor PAS mendesak Kanit II Satreskrim Polres Buleleng agar segera menangkap dan menahan kembali tersangka Fajar Kurniawan. Bahkan korban pelapor PAS memberikan ultimatum kepada Kanit II Satreskrim Polres Buleleng 2 x 24 jam untuk menahan kembali tersangka Fajar Kurniawan.
“Saya meminta Kanit II Satreskrim Polres Buleleng agar penangguhan penahanan terhadap tersangka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas PAS.

“Atas pertimbangan terhadap point di atas maka kami memberikan tenggang waktu 2 x 24 jam agar saudara tersangka dijebloskan kembali ke tahanan,” desaknya lagi.

Pada saat yang sama, korban pelapor PAS juga bersurat kepada Kapolres Buleleng agar perkara tersebut dilanjutkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan membatalkan untuk dilakukan restorative justice.

Permintaan ini, ucap PAS, didasarkan atas beberapa pertimbangan. Pertama, tersangka tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan sisa uang pada tanggal 14 April 2026 sesuai isi kesepakatan perdamaian.

Kedua, beber PAS, tersangka yang dijemput paksa karena tidak kooperatif, sudah ditahan oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng, namun saat ini malah mendapat penangguhan penahanan dan telah membuat gejolak dan kegaduhan di media social dan di lingkuhan Desa Sudaji yang membuat sebagian besar masyarakat Desa Sudaji tidak nyaman dan terganggu.

“Maka itu dimohon kepada Bapak Kapolres Buleleng agar mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka,” pinta PAS.

Diakhir suratnya kepada Kapolres Buleleng, korban pelapor PAS menegaskan, “Dengan surat ini saya mencabut permohonan restorative justice dan permohonan pencabutan laporan saya yang telah saya ajukan tertanggal 31 Maret 2026 untuk dapat kirannya sebagai dasar dalam pembatalan proses dilakukannya restorative justice.”

PAS menegaskan bahwa pintu perdamaian sudah tertutup bagi tersangka. Kalau saat ini tersangka mau melunnasi sisa uang, PAS malah menolak uang tersebut. Bahkan PAS berjanji akan mengembalikan lagi uang Rp 100 juta yang sudah dibayar oleh tersangka kepada tersangka lagi. “Saya akan kembalikan uang Rp 100 juta yang sudah biar bayar kepada saya. Uang segitu saya masih banyak,” pungkasnya.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button