HukumProfile

Bukit Ser-gate, Mang Dauh: ”Tanah itu Kami Beli dari Tangan Kedua Namanya Yunus”

Quotation:

“Kami berani membangun vila karena sudah memilik NIB,” ucap Mang Dauh.

Lovina, SINARTIMUR.co.id – Setelah lama diam dan tidak menanggapi gonjang-ganjing polemik tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran,Kecamatan Gerokgak, Buleleng, akhirnya I Nyoman Arya Astawa, pengusaha pariwisata yang proyek vilanya ikut tersenggol, angkat bicara.

Ditemui di Spice Beach Club Lovina miliknya, tokoh pariwisata Buleleng itu mengungkapkan bahwa proyek villa miliknya itu berada di luar area tanah negara yang diributkan, kendati dalam satu kawasan di Bukit Ser.

Tokoh pariwisata yang akrab disapa Mang Dauh itu menceritakan bahwa lahan yang dibangun vila miliknya itu dibelinya dari seseorang bernama Yunus yang sebelumnya membeli dari warga lokal di kawasan itu.

“Kita harus jernihkan permasalahan yang di barat (Bukit Ser, red) ini, biar sejelas-jelasnya. Tyang (saya, red) kan fokus pada proyek yang dikerjakan saat ini. Yang ini (lahan dibangun vilanya, red) terpisah dari wacana (polemik tanah negara, red) selama ini. Tyang punya proyek pembangunan vila di Pemuteran, secara regulasi, kita sudah mengikuti aturan. Tanah itu jelas tanah bersertifikay hak milik (SHM) yang kita beli. Itupun kita beli dari pijak kedua, namanya Pak Yunus. Pak Yunus ini membeli dari pihak pertama namanya Wayan Matal,” ungkap Mang Dauh kepada wartawan di Spice Beach Club Lovina, Senin (13/1/2025) siang.

“Tyang denhan partner itu mendirikan sebuah bangunan, dengan sebuah investasi itu dengan kajian. Satu, Pemuteran itu termasuk kawasanpariwisata yang jelas dalam aturan RTRW bahwa Pemuteran adalah sebuah kawasan pariwisata yang bileh dikembangkan untuk suatu daerah pariwisata. Kedua, kita sudah mengikuti proses regulasi, baik perizinan yang merupakan ketentuan dari pemerintah, dengan aturan yang baru kita melakukan permohonan melalui aplikasi OSS. Dan itu sudah berjalan dan bahkan sudah terbit NIB,” beber Mang Dauh.

“Berkaca dari regulasi itulah kita berani melakukan sebuah proses pembangunan. Jadi, tidak ada sedikitpun apalgi kita sebagai pengusaha lokal yang melakukan sebuah investasi tidak memenuhi sebuah aturan dan regulasi yang sudah ada,” papar Mang Daug panjang lebar.

Justru Mang Dauh mempertanyakan keseriusan Pemkab Buleleng menerima investasi di Buleleng. Karena persyaratan yang diurus langsung di daerah seperti KKPR justru jauh lebih rumit dan lama dibandingkan diurus melalui aplikasi OSS.

“Dalam kurun waktu proses yang cukup lama, KKPR itu sudah kita proses (baca: urus) hampir sampai setahun. Karena secara studi kelayakan katanya sudah tidak ada masalah. Jadi, mudah-mudahan ke depan tidak hal seperti ini. Kembali lagi, saya sebagai putra daerah tentunya tidak akan berproses berinvestasi dengan melanggar regulasi dan aturan yang sudah ditentukan. Dan juga ini akan berdampak ke depan terhadap investasi dan investor yang akan datang,” tandasnya.

Tokoh yang juga sempat mendaftarkan diri sebagai salah satu calon wakil bupati Buleleng dari PDIP itu sangat menyayangkan birokrasi di Pemkab Buleleng yang sangat ribet dan terkesan menghambat investasi di Bali Utara.

“Kalau regulasinya seperti ini, saya yakin para investor akan berpikir untuk menanam modalnya di Buleleng. Bagaimana Buleleng akan maju, apalagi, mohon maaf, secara pendapatan daerah Bali pada umumnya dan khususnya Buleleng, kita bergantung hampir 60 persen dari sektor indutrsi bidang pariwisata. Sekali lagi, terlepas dari konteks permasalahan yang ada, kita tetap mentaati regulasi yang ada. Mudah-mudahan pemerintah daerah juga punya kebijakan untuk tidak menghambat proses permohonan dari para investor yang akan berinvestasi di Bali Utara,” kritik Mang Dauh.

Terkait sempadan pantai yang juga menjadi sorotan DPRD Buleleng, Mang Dauh menjelaskan, “Kemarin kita konsultasi dengan dinas terkait studi kelayakan terhadap sempadan pantai, katanya secara aturan tidak ada masalah. Mudah-mudahan benar adanya. Karena kita pun butuh kepastian, jangan sampai nanti sesuatu yang tidak pasti nanti menghambat proses investasi itu sendiri.”

“Kita adakan pertemuan dengan beberapa stakeholder, ini memang sangt ribet. Karena yang namanya investasi mau datang itu, satu, comfortable investment, investasi yang nyaman; safety investment. Kalau mereka (investor, red) sudah merasa nyaman dan aman, saya yakin nilai investasi akan bertambah, tetapi dengan regulasi yang minta ampun ribetnya ini, mohon maaf, kita juga berpikir ke depannya,” tandas tokoh pariwisata kelahiran Kaliasem, Lovina, itu.

Menjawab pertanyaan wartawan, Mang Dauh juga sangat menyayangkan tindakan Satpol PP Kabupaten Buleleng yang menghentikan sementara pembangunan vilanya dengan dalih demi kondusif situasi Buleleng.

“Tentu ini dampak yang secara pribadi tidak nyaman buat saya. Karena satu, secara materi kita akan tertunda penggarapan proyek, tentu itu perhitungan secara ekonomis pembiayaan membengkak; kedua adalah reputasi, karena menjaga reputasi dengan investor itu tidak bisa dibayar dengan materi. Jadi, mohon juga kebijakan nantinya, jangan sampai dengan tidak adanya sistem yang proporsional, yang transparansi akan berdampak terhadap kepercayaan,” pungkas Mang Dauh menyentil Pemkab Buleleng.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button