Pemerintahan

Hak Hibah Dewan “Dikebiri”? Hanya Bupati yang Kasih Hibah

Quotation:
”Cuma diingatkan, hibah tidak boleh difasilitasi oleh DPRD, harus dari Bupati,” tandas Ngurah Arya.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Tiba-tiba Bupati Nyoman Sutjdira dan Wakil Bupati Gede Surpiata menemui Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya pada Senin (18/5/2-26) siang. Pertemuan tertutup bagi wartawan itu diberi label “Pertemuan Internal ini katanya menyamakan persepsi, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendapatkan ”salam hangat” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pertemuan ini dilakukan di Ruang Rapat Ketua DPRD Buleleng di Lantai II Gedung Utama DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja. Katanya, pertemuan ini sudah ketiga kalinya dilakukan, pasca BPK RI mengingatkan administrasi Pemkab Buleleng yang diduga melenceng. Kabarnya pekan terakhir bulan April 2026 lalu seluruh petinggi Buleleng dari eksektutif dan legislatif “dibina” KPK di Gedung Merah Putih di Jakarta.

Bagaimana komentar Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra? Bupati Sujtidra ternyata tidak mau membuka isi pertemuan itu secara gamblang. Seperti biasa bupati yang dokter spesialis kandungan (Sp.OG) itu mengaku bahwa pertemuan itu hanya membahas tata kelola pemerintahan.

”Kami diskusi masalah tata kelola pemerintahan saja. Tidak ada hal-hal khusus. Karena pemerintah daerah itu antara eksekutif dan legislatif, kalau ada program pembangunan, pasti dikomunikasikan,” jawab Sutjidra diplomatis.

Inti isi pmbahasan dalam pertemuan itu sedikit dibuka oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya. Ngurah Arya menyebut pertemuan itu ada dasar hasil sentilan dari BPK RI bahkan ditindaklanjuti KPK RI.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Arbo itu mengungkapkan bahwa yang menjadi permasalahan adalah kolom hibah yang dimasukkan Pokok Pikir (pokir) DPRD. Padahal berbicara UUD Nomor 23 Tahun 2014 ada tanggung jawab dari dewan.

Pikir berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 di Pasal 178 dijelaskan bahwa pokir itu wajib diakomodir pemerintah. Sepanjang ada kemampuan, juga perencanaannya bagus, apalagi sesuai dengan RPJMD termasuk RKPD, hingga KUA-PPAS.

”Kami menyamakan persepsi bahwa kemarin ada administrasi sedikit diingatkan sama BPK. Kemarin berjalan di rel yang sedikit melenceng. Tapi bersyukur diingatkan,” jelasnya.

Dilanjutkannya, apabila ruang fiskal Pemkab Buleleng masih rendah, usulan pokir DPRD Buleleng tidak serta merta wajib diakomodir. Ini agar tidak ada persepsi yang berbeda. Ngurah Arya menyebutkan, di daerah lain kemungkinan ada tawar menawar politik untuk meloloskan APBD, sehingga ada pokir berlebihan. Tetapi di Buleleng, pokir yang sudah diimplementasikan lewat hibah, berjalan dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Termasuk mengisi ruang-ruang kosong, yang tidak bisa sampai dari program pemerintah.

Meski ia menegaskan Dewan Buleleng tidak merasa bersalah, tetapi pihaknya tidak ingin saling menyalahkan. Hanya saja, semua regulasi, filterisasi yang dilakukan oleh Bappeda Buleleng harus benar-benar dikawal. Alasannya, agar Bappeda tidak lempar handuk, ketika permasalahan sebenarnya ada di tangan mereka.

Ngurah Arya pun membuka kartu bahwa hak hibah dewan sudah “dibekiri”. DPRD tidak boleh lagi memfasilitasi hibah. Hibah harus dari bupati

”Cuma diingatkan, hibah tidak boleh difasilitasi oleh DPRD, harus dari Bupati,” tandas Ngurah Arya.

Menjawab pertanyaan media ini, Ngurah Arya menyatakan bahwa implementasi perubahan pemberian hibah ini mulai berlaku pada Anggaran Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2026 ini.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button