Pemerintahan

Pemerintahan: Kembali Lakukan Pendataan, Kelurahan Penarukan Fokus Pada Penduduk Non Permanen

Quotation:
“Saya mengajak dan mendorong warga khususnya PNP untuk proaktif melaporkan diri ke Kantor Lurah Penarukan,” ucap Lurah Penarukan, Desak Made Susanti.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, secara rutin melaksanakan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP). Pendataan pun kembali dilakukan khususnya di wilayah Lingkungan Penarukan Desa.

Beberapa kos-kosan dan gudang barang bekas pun disasar pada kegiatan yang digelar pada Rabu (13/5/2026) tersebut.

Pendataan dipimpin langsung oleh Sekretaris Kelurahan Penarukan Ida Bagus Indratara, Kepala Seksi Pemerintahan Luh Sari Bintari bersama dengan para kepala lingkungan (kaling) dan staf.

Sebanyak 61 PNP atau yang tidak berKTP Kelurahan Penarukan terjaring dalam pendataan itu. Sebagian besar merupakan penduduk yang berasal dari Pulau Jawa. Namun, ada pula yang beralamat di Provinsi Bali dan di Buleleng.

Dikonfirmasi mengenai Pendataan PNP, Lurah Penarukan Desak Made Susanti menjelaskan pendataan ini menjadi sangat penting. Pendataan secara rutin dilakukan untuk mengetahui data jumlah penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Penarukan. Selain itu, walaupun bertempat tinggal di Kelurahan Penarukan namun tidak terdata, akan susah memberikan pelayanan.

“Oleh karena itu, saya mengajak dan mendorong warga khususnya PNP untuk proaktif melaporkan diri ke Kantor Lurah Penarukan,” jelasnya.

Kelurahan Penarukan menganggap bahwa pengawasan dan bimbingan yang berkesinambungan sangatlah penting. Selain melakukan pendataan, upaya lainnya adalah memperkuat kerja sama dengan aparat setempat, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk memastikan setiap warga yang tinggal sementara melaporkan diri dan memiliki identitas yang jelas.

“Kami juga akan memberikan edukasi kepada pemilik rumah kos dan kontrakan agar mereka secara aktif melaporkan para penghuni. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan administrasi dan keamanan kawasan,” imbuh Desak Made Susanti.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Penarukan Luh Sari Bintari menyebutkan secara teknis pendataan dilakukan dengan mengisi langsung formulir F1.15 dari Disdukcapil. Kemudian formulir dipilah antar kabupaten atau antar provinsi. Setelah itu memasukkan data ke aplikasi yang telah tersedia.

“Kalau antar Kabupaten di aplikasi AKU Online milik Disdukcapil Buleleng. Sedangkan, untuk antar provinsi ada tautan lain yang telah diberikan pula oleh Disdukcapil,” kata dia.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button