
Quotation:
Walau para pengusaha ini sudah ada itikad baik, artinya NIB sudah ada. Tapi kalau nanti tidak sesuai dengan KKPR, berarti yang mana harus dibongkar bangunannya,” ucap Arya Suardana.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah “dilawar” oleh DPRD Kabupaten Buleleng beberapa hari lalu, akhirnya Satpol PP Kabupaten Buleleng mulai bernyali dan mulai bertaring pula.
Sebagai bukti, dua (2) proyek villa yang ada di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dihentikan sementara pengerjaannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Penghentian ini juga sebagai upaya, agar pemilik villa dapat mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Satpol PP Buleleng sudah mengeluarkan surat pada Jumat (10/1/2025) lalu, yang isinya pemberhentian sementara proyek pembangunan villa, yang berlokasi di wilayah Bukit Ser itu.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng meminta pemilik villa, untuk menghentikan sementara proyek tersebut, karena harus terlebih dahulu memenuhi syarat perizinan yang salah satunya adalah permohonan KKPR yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng.
”Jadi berdasarkan tim kajian dari tim teknis, maka kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara kegiatan proyek, sampai terbitnya KKPR. Jadi semakin cepat selesai (terbit KKPR), maka semakin cepat selesai proyeknya,” ujar Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana dikonfirmasi media ini, Minggu (12/1/2025) sore.
Kata Arya Suardana, pihaknya memberikan surat ini kepada 2 proyek villa yang ada di sana. Yang satu proyek sudah 90 persen pembangunannya, sedangkan satu lagi masih berkisar 5-10 persen.
Dijelaskan lagi, sebenarnya 2 proyek villa itu sudah memenuhi syarat perizinan dasar, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dari hasil kajian, ternyata KKPR yang berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan tata ruang.

”Ini tindak lanjut dari pertemuan di DPRD Buleleng belum lama ini. Artinya Pemkab Buleleng berikan tanggapan. Walau para pengusaha ini sudah ada itikad baik, artinya NIB sudah ada. Tapi kalau nanti tidak sesuai dengan KKPR, berarti yang mana harus dibongkar bangunannya,” ngaku Arya Suardana.
Pasca penghentian sementara, Satpol PP Buleleng tetap melakukan pemantauan berkala ke lokasi proyek tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan agar pengerjaan benar-benar dihentikan sementara waktu.
Meski begitu, Arya Suardana mengatakan penghentian sementara proyek villa ini, juga sudah berkoordinasi dengan para pemilik villa. Katanya sudah ada diskusi, yang berakhir dengan persetujuan masing-masing. ”Penghentian ini tidak sepihak, namun sudah kami diskusikan terlebih dahulu dan para pemiliknya menerima,” pungkas Arya Suardana.
Writer/Editor: Francelino