Nasional

Bali Percepat Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Quotation:
“Lahan produktif kita jaga. Kita dukung penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Pemerintah Provinsi Bali mempercepat pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota sebagai upaya melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi sekaligus memperkuat ketahanan pangan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7).

Dalam pertemuan itu, Koster menyatakan pemerintah provinsi mendukung percepatan pendataan LP2B sebagai bagian dari penataan ruang yang berorientasi pada perlindungan lahan pertanian.

“Lahan produktif kita jaga. Kita dukung penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.

Menurut dia, Bali telah memiliki regulasi yang membatasi alih fungsi lahan pertanian produktif untuk kepentingan investasi. Pemerintah provinsi juga memberikan insentif agar lahan tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian.

“Kami memiliki perda yang melindungi lahan produktif sehingga tidak diberikan izin untuk investasi. Pembangunan fasilitas pariwisata maupun sektor lain tetap dimungkinkan, tetapi bukan di atas lahan pertanian produktif,” katanya.

Koster menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian. Ia juga meminta agar perlindungan lahan pertanian menjadi bagian dari rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai proyek percontohan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Menanggapi hal itu, Suyus Windayana mengatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali, termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kami berkomitmen membantu mempercepat penyelesaian RTRW yang masih berproses,” ujarnya.

LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga ketersediaan lahan pangan di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.

Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B memperoleh perlindungan hukum serta berbagai bentuk insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan sarana produksi pertanian, dan prioritas pembangunan infrastruktur pendukung.

Di Bali, perlindungan LP2B juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sistem irigasi tradisional subak yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pengendalian alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee. Regulasi tersebut memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif melalui pengaturan zonasi, perizinan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai pedoman pembangunan wilayah.

Percepatan penetapan LP2B diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian, mendukung ketahanan pangan, menjaga kelestarian subak, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Bali.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button