HukumNasional

Menang PTUN, Tirtawan Desak Polres Buleleng Tindak Lanjut Laporannya

Quotation:
“Dalam putusan PTUN itu, majelis hakim memerintah Kepala Kantor Pertanahan Buleleng mencabut ataupun membatalkan Sertifikat HPL Pengganti Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor Halaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Putusan pengadilan sudah menyatakan Sertifikat HPL Pengganti Nomor 00001, Desa Pejarakan itu tidak sah. Berarti laporan saya itu benar. Harus segera dong ditindaklanjuti,” ucap Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah menang di PTUN, Nyoman Tirtawan mendesak Polres Buleleng untuk segera menindaklanjuti laporannya yang selama ini tertahan di Satreskrim Polres Buleleng.

Tirtawan meminta Kapolres dan jajarannya jangan lagi ragu-ragu terhadap laporannya karena sudah ada keputusan inkracht dari MA RI atas amar putusan PTUN.

“Saya minta Kapolres dan jajarannya harus segera menindaklanjuti laporan saya itu. Sudah ada putusan MA dari inkracht,” tegas Tirtawan, Sabtu (14/6/2025).

“Apalagi yang ditunggu Kapolres dan penyidik Satreskrim Polres Buleleng? Sekarang sudah ada putusan tetap dari pengadilan yaitu dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Buleleng dan Pemkab Buleleng terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi TUN yang memenangkan para petani Batu Ampar. Putusan ini sudah inkract,” tandas Tirtawan.

Tirtawan mengungkapkan bahwa sebelumnya dalam surat yang dikirim penyidik Satreskrim Polres Buleleng kepadanya selaku pelapor tertanggal 5 Desember 2024, salah satu butirnya berbunyi “Menimbang bahwa berdasarkan adanya Pertaruan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 1956 dalam pasal 1 yang berbunyi ‘Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu’.”

“Maka atas dasar pertimbangan di atas kami menangguhkan sementara penanganan perkara atas laporan saudara, dan menunggu prosesnya hingga telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum yang tetap/inkracht,” bunyi surat dari Satreskrim Polres Buleleng yang ditandatangani Kasatreskrim AKPI Gusti Nyoman Jaya W.

Maka dengan ada putusan tetap (inkracht) dari MA RI bernomor Nomor 70 K/TUN/2025 telah menolak kasasi yang dimohon oleh Kakantah Buleleng sebagai pemohon kasasi I dan Pemkab Buleleng sebagai pemohon kasasi II dalam dalam perkara tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, tidak ada alasan lagi bagi Satreskrim Polres Buleleng untuk menindaklanjuti laporan Tirtawan tersebut.

“Dalam putusan PTUN itu, majelis hakim memerintah Kepala Kantor Pertanahan Buleleng mencabut ataupun membatalkan Sertifikat HPL Pengganti Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor Halaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Jadi apalagi yang ditunggu Polres Buleleng. Putusan pengadilan sudah menyatakan Sertifikat HPL Pengganti Nomor 00001, Desa Pejarakan itu tidak sah. Berarti laporan saya itu benar. Harus segera dong ditindaklanjuti,” desak Tirtawan, Legenda Hidup Pahlawan Rp 98 miliar uang rakyat.

Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prof Dr H Yulius, SH, MH, dengan anggota majelis Hj Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH, dan Dr Hyosran, SH, MHum, dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, SH, MH, pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 mengadili: 1.Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan pemohon kasasi II Pemerintah Kabupaten Buleleng; dan 2.Menghukum pemohon kasasi I dan II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kantah Buleleng dan Pemkab Buleleng sebelumnya kalah di tingkat peradilan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

PT TUN Mataram dalam amar putusannya pada tanggal 23 Oktober 2024 kembali menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tanggal 6 Agustus 2024.

Dalam Nomor Perkara: 70 K/TUN/2025 ini disebutkan, jenis permohonan: K, tanggal masuk: Jumat, 17 Januari 2025, tanggal distribusi: Rabu, 5 Maret 2025, pemohon: Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemkab Buleleng, termohon: Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati.

Masih dalam uraian di Nomor Perkara: 70 K/TUN/2025 disebutkan perkara ini diputus pertanggal 2 Mei 2025, dengan amar putusan TOLAK KASASI.

Jadi, kabar dari MA bahwa amar putusan MA menolak kasasi Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng sebagai PEMOHON I KASASI semula sebagai TERGUGAT dan Pemkab Buleleng sebagai PEMOHON II KASASI semula sebagai TERGUGAT II INTERVENSI, itu menjadi kabar gembira buat para petani di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Sengketa dengan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR itu melibatkan Kantah Kabupaten Buleleng sebagai PEMBANDING I semula sebagai TERGUGAT; dan Pemkab Buleleng sebagai PEMBANDING II semula sebagai TERGUGAT II INTERVENSI versus masyarakat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, sebagai PARA TERBANDING semula sebagai PARA PENGGUGAT yang diwakili oleh Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati.

Amar putusan MA yang menolak permohonan kasasi Kantah Buleleng dan Pemkab Buleleng, berarti amar putusan MA ini memperkuat amar putusan majelis hakim PT TUN Mataram.

Sebagaimana diberitakan media ini tanggal 3 Maret 2025, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN yang diketuai Subur MS, S.H,M.H, dengan anggota Ketut Rasmen Suta, S.H. dan Indaryadi, S.H, M.H, dengan Panitera Pengganti Jamuhur, S.H, memerintahkan Pembanding I/Tergugat (Kantah Kabupaten Buleleng, red) supaya membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor Halaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Majelis hakim PT TUN dalam amar putusannya juga memperkuat kembali Putusan PTUN Denpasar yang mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Selanjutnya PTTUN memerintahkan kepada Kantah Buleleng supaya memperoses permohonan sertifikat yang dimohonkan warga atas tanah seluas 80.000 M2 dari luas 450.000 M2 tersebut.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button