HPL 001 Batu Ampar: Mengapa Hanya Eks Kepala BPN yang Jadi Tersangka?

Quotation:
angan sampai hukum hanya berhenti pada “tangan terakhir” yang memproses sebuah dokumen. Sebab tangan terakhir tidak selalu merupakan tangan pertama yang menciptakan masalah,” ujar Yasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penanganan kasus dugaan pembuatan keterangan atau dokumen palsu terkait penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 001 di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menuai tanda tanya.
LSM Aliansi Buleleng Jaya pimpinan Drs. Ketut Yasa mempertanyakan langkah penyidik Polres Buleleng yang sejauh ini hanya menetapkan Komang Wedana, mantan Kepala BPN Buleleng periode 2020-2022, sebagai tersangka. Padahal, menurut Aliansi Buleleng Jaya, laporan awal perkara tersebut tidak hanya menyebut Komang Wedana.
Nama Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng periode 2012-2020, Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng, serta Made Sudarma, mantan Kepala BPN Buleleng, juga disebut dalam laporan.
“Di sinilah pertanyaan Aliansi Buleleng Jaya menjadi tajam, mengapa dugaan perkara yang disebut memiliki rangkaian proses panjang justru sejauh ini hanya berhenti pada mantan pejabat BPN?” ucap Yasa.
Dengan nada sindir Yasa menegaskan, “HPL tidak mungkin terbit dari ruang kosong.”
Yasa menilai konstruksi perkara tersebut harus dibedah dari hulu, bukan hanya dari hilir. Menurut dia, secara logika administrasi pertanahan, sebuah HPL tidak mungkin muncul secara tiba-tiba.
“Ada pihak yang mengajukan permohonan. Ada data yang disampaikan. Ada alas hak yang digunakan. Ada dokumen pendukung. Ada proses pemeriksaan. Dan kemudian ada pejabat yang memproses penerbitannya,” tegasnya.
Karena itu, kata dia, jika penyidik menduga terdapat keterangan atau dokumen palsu dalam proses penerbitan HPL 001, pertanyaan paling mendasar adalah siapa yang membuat dan mengajukan dokumen tersebut? “Mustahil sertifikat HPL tiba-tiba terbit tanpa ada permohonan,” tandas Yasa.
Yasa menerangkan bahwa pertanyaan tersebut menjadi penting karena Komang Wedana disebut menjabat Kepala BPN Buleleng pada 2020-2022, sedangkan rangkaian persoalan tanah yang dipermasalahkan disebut telah berlangsung jauh sebelumnya.
Tanah Warga Diklaim Menjadi Aset Pemerintah
Aliansi Buleleng Jaya juga mempersoalkan proses yang terjadi sejak 2015. Menurut keterangan mereka, ketika itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memberikan perintah atau menugaskan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka berkaitan dengan pencatatan tanah masyarakat sebagai aset pemerintah daerah.
Masalahnya, ungkap Yasa, tanah yang dipersoalkan disebut telah memiliki dasar kepemilikan masyarakat. Di antaranya SHM Nomor 763 dan 764 atas nama Nyoman Parwata, dengan luas keseluruhan sekitar 1,28 hektare.
Selain itu, terdapat tanah yang disebut milik Raman dan sekitar 55 orang lainnya.
Ada pula tanah milik Rahnawi dan pihak lain yang menurut Aliansi Buleleng Jaya telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Yasa mempertanyakan bagaimana tanah yang diklaim telah menjadi hak masyarakat tersebut kemudian dapat masuk ke dalam konstruksi aset pemerintah dengan nilai pembelian yang disebut Rp 0 atau nihil.
“Pertanyaan berikutnya jauh lebih fundamental ‘Jika tanah tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari proses penerbitan HPL, siapa yang memasukkan data dan dasar kepemilikan tersebut ke dalam dokumen permohonan?’,” beber Yasa lagi.
Menurut pandangan Yasa, perkara ini tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang menerbitkan dokumen terakhir. Dia meminta penyidik mengurai seluruh mata rantai proses. Mulai dari kebijakan pemerintah daerah, pencatatan aset, dasar penguasaan tanah, penyusunan dokumen, permohonan HPL, hingga proses pemeriksaan di BPN.
“Sebab, apabila memang ditemukan dokumen atau keterangan palsu, maka dokumen itu tentu memiliki asal-usul. Siapa pembuatnya? Siapa pemohonnya? Siapa yang menyerahkannya? Siapa yang mengetahui isinya? Siapa yang memeriksanya? Dan siapa yang kemudian menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar penerbitan HPL 001?” ungkap Yasa.
Putusan PTUN Denpasar Jadi Sorotan
Yasa menegaskan bahwa persoalan ini semakin menarik karena adanya putusan PTUN Denpasar tahun 2024 yang menjadi salah satu rujukan pihak Aliansi Buleleng Jaya.
Menurut Yasa, perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan HPL 001 seluas sekitar 45 hektare di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Dalam perkara tersebut, BPN Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng disebut sebagai pihak tergugat. Dia menilai putusan tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam proses penerbitan HPL 001.
Dua Institusi, Satu Proses, Mengapa Hanya Satu Sisi?
Yasa mempertanyakan satu hal yang menurutnya sangat sederhana. Jika dalam perkara PTUN tersebut terdapat proses yang berkaitan dengan BPN Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengapa dalam perkara pidana dugaan keterangan atau dokumen palsu sejauh ini hanya pejabat dari sisi BPN yang menjadi tersangka?
“Pertanyaannya bukan, Siapa yang harus dijadikan tersangka? Melainkan apakah seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian proses telah diperiksa secara proporsional berdasarkan bukti?” urainya.
Sebab, ungkap Yasa, jika penyidik menemukan adanya dokumen palsu, maka penyidikan idealnya tidak berhenti pada meja tempat dokumen itu diproses. Penyidik juga perlu mencari meja tempat dokumen itu dibuat. Dan sebelum itu, mencari siapa yang meminta dokumen tersebut dibuat.
“Apakah Ada Previlege?”
Yasa bahkan mempertanyakan apakah pihak-pihak yang disebut dalam laporan telah memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penyidikan. Yasa menyebut kondisi tersebut sebagai sesuatu yang patut dipertanyakan publik.
Sebab, menurutnya, apabila dugaan perkara berawal dari proses pemerintah daerah, kemudian masuk ke administrasi pertanahan dan berujung pada penerbitan HPL, tidak masuk akal jika penyidikan hanya memeriksa ujung proses tanpa mengurai bagaimana proses itu dimulai.
“Apakah ada perlakuan khusus atau memang bukti yang ditemukan penyidik sejauh ini hanya mengarah kepada Komang Wedana? Itulah yang harus dijelaskan. Sebab hanya penyidik yang mengetahui secara utuh alat bukti dan konstruksi perkara yang digunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tandas Yasa dengan nada sindir.
Jangan Sampai Hukum Hanya Menyentuh “Tangan Terakhir”
Yasa mengingatkan penyidik Satreskrim Polres Buleleng jangan sampai hukum hanya menyentuh “tangan terakhir”. Dikatakannya, dalam kasus yang menyangkut tanah dan aset pemerintah, persoalan paling sensitif bukan hanya dokumen yang terbit. Yang jauh lebih penting adalah asal-usul dokumen tersebut. Jika benar terdapat keterangan palsu, harus diketahui siapa yang memberikan keterangan.
“Jika benar terdapat data palsu, harus diketahui siapa yang memasukkan data tersebut. Jika benar terdapat permohonan yang menggunakan dasar yang tidak benar, harus diketahui siapa yang mengajukannya. Dan jika seluruh proses tersebut kemudian berakhir pada HPL 001, maka semua mata rantai yang relevan harus diuji berdasarkan bukti. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada “tangan terakhir” yang memproses sebuah dokumen. Sebab tangan terakhir tidak selalu merupakan tangan pertama yang menciptakan masalah,” ujar Yasa mendesak Polres Buleleng.
Oleh karena itu, Ketua Aliansi Buleleng Jaya itu menuntut penjelasan yang lebih terang dari penyidik Polres Buleleng, setidaknya ada lima pertanyaan yang kini mengemuka yakni: 1.Siapa yang mengajukan permohonan penerbitan HPL 001? 2.Siapa yang membuat dan menyerahkan data atau dokumen yang digunakan dalam permohonan tersebut? 3.Bagaimana tanah yang diklaim telah menjadi hak masyarakat dapat dicatat atau diposisikan sebagai aset pemerintah dengan nilai pembelian Rp 0? 4.Apakah seluruh pihak yang disebut dalam laporan telah diperiksa secara mendalam dan dipetakan perannya? Dan 5. Apa alat bukti dan konstruksi pidana yang secara spesifik mendasari penetapan Komang Wedana sebagai tersangka?
“Jawaban atas pertanyaan itu penting. Bukan untuk menentukan siapa yang bersalah. Melainkan untuk memastikan publik melihat bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling mudah dijangkau,” tandas Yasa.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



