Satresnarkoba Polres Buleleng Ungkap 19 Kasus dengan 23 Tersangka

Quotation:
“Ada tersangka yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Satresnarkoba Polres Buleleng dalam sebulan terakhir yakni dari tanggal 10 Juli 2026 hingga pertengahan Agustus 2026 ini berhasil mengungkap 19 kasus Narkoba dengan 23 tersangka.
Prestasi Satresnarkoba itu diungkapkan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat menggelar konferensi pers di loby depan Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kamis (27/8/2026) siang.
Didampingi Wakapolres Buleleng Kompol Putu Sunarcaya, Kasatresnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kapolres Ruzi mengawali keterangan persnya dengan menyebutkan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap 19 kasus dengan 23 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan 33,85 gram sabu dan 3 butir inex atau ekstasi.
Anggota mafia narkoba yang berhasil dibekuk polisi antara lain AJ, 28, asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, ditangkap pada hari Jumat 10 Juli 2026 malam di Jalan P Seribu, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Singaraja. Tersangka lain yang ditangkap polisi adalah seorang mahasiswa berinisial HH, 21, asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt. HH ditangkap Hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 dinihari sekitar pukul 01.00 wita di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Singaraja.
Perburuan polisi terhadap anggota jaringan mafia Narkoba tidak sampai disitu. Anggota Satresnarkoba terus melakukan perburuan. Alhasil, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026, polisi berhasil membekuk AS, 34, asal Desa Patemon, di pinggir jalan raya Diponegoro pada pukul 20.00 wita.

Setelah berburu ke wilayah barat, anggota Satresnarkoba Polres Buleleng kembali ke Kota Singaraja. Anggota Satresnarkoba pun menangkap salah satu anggota jariangan mafia Narkoba di Kota Singaraja berinisial KS, 48, asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. KS ditangkap Rabu tanggal 22 Juli 2026 tengah malam tepatnya pukul 00.10 wita.
Di bulan Agustus 2026, Satresnakorba kembali panen penangkapan anggota jaringan mafia Narkoba yang selama ini beroperasi di Bali Utara. Antara lain tersangka BT, 30, asal Desa Anturan yang ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 21.25 wita.
“Pada Minggu 16 Agustus 2026 malam sekitar pukul 22.40 wita, anggota menangkap PR, 51, asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, dan SS,32, asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan. Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya Singaraja-Amlapura, tepatnya di depan Alfamart Banjar Dinas Tegal, Desa Kubutambahan,” ungkap Kapolres Ruzi dibenarkan Kasatresnarkoba Edy.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 malam pukul 21.15 Wita, anggota Satresnarkoba kembali menangkap anggota jaringan mafia Narkoba berinisial SN, 31, asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan. SN ditangkap di pinggir jalan Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan.
“Dan pada tanggal 24 Agustus, anggota kembali mengamankan MI, 23, asal Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa butiran kristal sabu dengan berat 0,30 gram,” urai Kapolres Ruzi lagi.
Di akhir keterangan persnya, Kapolres Ruzi menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Ada tersangka yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Ruzi.
Writer: Francelino
Editor : Francelino



