Pekak di Buleleng Setubuhi Gadis Cilik Hingga Hamil

Quotation:
KA membawa korban ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa, kemudian memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban dan saat ini diketahui Korban dalam kondisi hamil,” urai Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Aksi persetubuhan terhadap gadis cilik di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Kali ini pelakunya adalah seorang pria tua berusia 53 yang lebih layak disebut pekak (kakek).
Pelaku berinisil KA yang seorang karyawan swasta asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, tega mnyetubuhi seorang gadis cilik sebut saja Bunga berusian 13 tahun secara paksa hingga Bunga hamil. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali masing-masing di bulan Juni dan Juli 2026.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat konference pers di loby depan Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kamis (27/8/2026) siang menjelaskan, perbuatan pelaku KA terbongkar setelah ibu korban mengetahui anak gadisnya muntah-muntah. Karena setelah korban Bunga diinterogasi ibunya, Bunga pun mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi pelaku KA sebanyak dua kali.
“Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelapor melihat anaknya atas nama Bunga mengalami muntah-muntah. Setelah ditanya, korban awalnya tidak menjawab. Pelapor kemudian menanyakan kondisi menstruasinya dan menduga korban mengalami kehamilan,” jelas Kapolres Ruzi.
Pertanyaan ibu korban selanjutnya, ujar Kapolres Ruzi, apakah korban pernah melakukan hubungan badan, korban menangis dan mengaku telah disetubuhi oleh KA sebanyak dua kali.
Korban menyebutkan, kejadian pertama berlangsung pada bulan Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Penglatan. Kejadian kedua terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di tempat yang sama.
“Pada kejadian tersebut, KA membawa korban ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa, kemudian memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban dan saat ini diketahui Korban dalam kondisi hamil,” urai Kapolres Ruzi.
Pelaku KA dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan Sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”.
“Pelaku juga dijerat dengan pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bunyinya: ‘Setiap Orang yang dengan kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, yang dilakukan terhadap anak’, ucap Kapolres Ruzi didampingi Wakapolres Buleleng Kompol Putu Sunarcaya, Kasatreskrim AKP Alberto Diovant dan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



