Hukum: Tersangka Kasus Konservasi SDA Diserahkan ke Kejari Buleleng

Quotation:
“Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan,” ucap Dewa Baskara.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyerahkan tersangka berinisial IKS beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (12/8/2026).
Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 14.10 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Dalam proses tersebut, tersangka IKS dan barang bukti diserahkan penyidik Polda Bali kepada JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H,” ucap Dewa Baskara. Seraya menambahkan, “Pelaksanaan tahap II berlangsung lancar dan kondusif.”
Dijelaskan Dewa Baskara bahwa setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Buleleng memastikan proses hukum terhadap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



