Sidang Sepi, Anggota DPRD Buleleng Mesadu: Haruskah Dipancing dengan Uang Sidang?

Notes:
“Rapat DPRD seharusnya tidak membutuhkan “umpan” agar wakil rakyat datang. Kehadiran mestinya lahir dari tanggung jawab, bukan dari uang sidang.”
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Rapat internal Badan Anggaran (Banggar) bersama Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (11/8/2026), tidak hanya membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Forum yang seharusnya menjadi ruang serius membedah arah kebijakan anggaran daerah justru diwarnai keluhan soal rendahnya kehadiran anggota dewan.
Rapat yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng itu dipimpin Ketua DPRD Buleleng sekaligus Ketua Banggar, Ketut Ngurah Arya, SM. Agenda rapat membahas kembali potensi sumber PAD sekaligus mempertajam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Namun, suasana rapat disebut “kering” dari kehadiran anggota DPRD Buleleng. Rapat tersebut hanya dihadiri 13 anggota dewan termasuk tiga orang pimpinan dewan. Sejumlah anggota dewan bahkan menyampaikan keluhan kepada pimpinan mengenai kebiasaan sebagian wakil rakyat yang kerap tidak hadir dalam agenda persidangan.
Ironisnya, dalam rapat yang membahas masa depan fiskal Kabupaten Buleleng tersebut, jumlah tim ahli DPRD disebut lebih banyak dibandingkan anggota dewan yang hadir.
Keluhan itu memperlihatkan persoalan klasik di lembaga legislatif: bagaimana mungkin fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan kebijakan dapat berjalan maksimal jika kursi anggota dewan justru kosong?

Minta Uang Sidang untuk Memancing Kehadiran?
Dalam rapat tersebut, ada anggota dewan yang mengusulkan kepada Ketua Dewan tentang salah satu cara memancing anggota dewan “tukang bolos” dengan “uang sidang”. Tapi itu justru memunculkan sindiran agar persoalan kehadiran tidak diselesaikan sekadar dengan “memancing” anggota menggunakan uang sidang.
Kehadiran anggota DPRD semestinya merupakan konsekuensi dari mandat politik yang mereka terima dari masyarakat, bukan semata-mata karena adanya uang rapat atau uang sidang.
Jika benar kehadiran harus terus didorong dengan insentif tambahan, pertanyaan publik menjadi sederhana: untuk apa berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan anggota DPRD jika menghadiri rapat saja masih menjadi persoalan?
Kritik tersebut menjadi semakin relevan karena rapat Banggar bukan agenda seremonial. Forum ini berkaitan langsung dengan pembahasan kebijakan anggaran dan potensi penerimaan daerah yang nantinya berdampak pada pembangunan serta pelayanan publik.

PAD Rp840 Miliar, Kursi Dewan Malah Kosong
Di tengah persoalan kehadiran itu, DPRD Buleleng membahas target PAD dalam rancangan KUA-PPAS 2027 yang dipatok sebesar Rp840 miliar.
Ketua Banggar Ketut Ngurah Arya menyebut masih terdapat sejumlah potensi penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan. Pajak dan retribusi daerah menjadi sektor yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
Perkembangan pariwisata di Buleleng juga disebut memiliki potensi besar. Salah satu persoalan yang disoroti adalah masih adanya vila dan akomodasi wisata yang belum terdata secara optimal sehingga potensi pajaknya belum dapat dipungut secara maksimal.
“Potensi-potensi yang ada perlu terus digali dan dioptimalkan. Kita harus mendorong seluruh pihak untuk berinovasi dalam meningkatkan PAD, namun tetap tidak membebani masyarakat,” ujar Ngurah Arya.
Pernyataan tersebut menempatkan DPRD pada pekerjaan rumah yang tidak ringan. Di satu sisi, legislatif mendorong pemerintah daerah menggali setiap potensi penerimaan. Di sisi lain, lembaga yang sama dituntut menunjukkan keseriusan menjalankan fungsi penganggaran.
Sebab, pembahasan KUA-PPAS bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Di balik target Rp840 miliar terdapat kebutuhan masyarakat yang harus dibiayai: pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pemerintah daerah.
Karena itu, absennya anggota dewan dalam pembahasan anggaran patut dipandang bukan sekadar persoalan administrasi kehadiran. Ketidakhadiran wakil rakyat berpotensi menjadi masalah kualitas representasi publik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kursi yang mereka pilih melalui pemilu benar-benar digunakan untuk memperjuangkan kepentingan mereka.
Pada akhirnya, rapat DPRD seharusnya tidak membutuhkan “umpan” agar wakil rakyat datang. Kehadiran mestinya lahir dari tanggung jawab, bukan dari uang sidang.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



