Cabuli Cewek MiChat di Bawah Umur, Kardi Divonis 17 Bulan Penjara

Quotation:
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun lima bulan. Terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan kepada I Wayan Kardi, 44 tahun, warga Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yonatan Iskandar Chandra dengan hakim anggota Utoro Dwi Windardi dan Wahyu Noviarini pada Jumat, 3 Juli 2026. Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun lima bulan. Terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan.
Barang bukti yang disita antara lain satu kaus, satu celana pendek, satu bra, serta uang tunai masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Korban, yang saat kejadian berusia 15 tahun, diketahui berinisial NKAPS merupakan cewek MiChat. Dalam persidangan terungkap tidak terjadi persetubuhan. Terdakwa berdalih tidak mengetahui usia korban karena korban mengaku telah berusia 19 tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan korban yang masih berstatus anak sehingga menjadi keadaan yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan keluarga korban disertai pemberian kompensasi sebesar Rp 55 juta
.
Perkara bermula pada 1 April 2025 ketika terdakwa berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian menyepakati pertemuan dengan imbalan Rp250 ribu di kamar kos terdakwa di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya juga pernah bertemu dalam transaksi serupa sekitar Maret 2025.
Korban datang ke lokasi pada dini hari 2 April 2025. Dua rekannya menyusul untuk menjemput, namun diamankan polisi setelah warga mencurigai keberadaan mereka. Saat itu korban masih berada di kamar kos terdakwa. Tidak lama kemudian warga mendatangi lokasi dan mengungkap peristiwa tersebut.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan oleh ibu tiri korban kepada kepolisian pada Mei 2025.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



