Nasional

Tak Ada Lagi Ruang Bersembunyi, Imigrasi Singaraja Libatkan Warga Awasi Orang Asing

Disampaikan Pada Acara Silaturahmi dengan Wartawan di Buleleng

Quotation:
“Sesuai ketentuan, pemilik atau pengelola hotel dan restoran wajib mengisi data APOA agar keberadaan orang asing dapat terpantau dan data yang kami miliki akurat,” ujar Agung.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali utara dan timur diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja tidak hanya mengandalkan patroli dan operasi lapangan, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari sistem pengawasan melalui pelaporan keberadaan orang asing.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem, kawasan yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan aktivitas warga negara asing, baik untuk kepentingan pariwisata maupun tinggal dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan partisipasi masyarakat menjadi elemen penting agar pengawasan keimigrasian berjalan lebih efektif. Salah satu instrumen yang dioptimalkan adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang wajib digunakan oleh pelaku usaha penyedia akomodasi.

“Sesuai ketentuan, pemilik atau pengelola hotel dan restoran wajib mengisi data APOA agar keberadaan orang asing dapat terpantau dan data yang kami miliki akurat,” ujar Agung saat bersilaturahmi dengan awak media di Buleleng, Senin (20/7).

Menurut Agung, data yang akurat menjadi dasar penting dalam memetakan keberadaan orang asing sekaligus memudahkan langkah pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Selain mengoptimalkan pelaporan melalui APOA, Imigrasi Singaraja secara rutin menggelar patroli melalui Satgas Patroli Dharma Dewata. Pengawasan juga diperkuat melalui operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Pengawasan tidak lagi hanya difokuskan pada hotel atau penginapan. Imigrasi juga akan memperluas pemantauan ke rumah kos dan kontrakan yang ditempati warga negara asing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh keberadaan orang asing tercatat dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Agung mengimbau masyarakat di Buleleng, Jembrana, dan Karangasem agar segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi apabila mengetahui keberadaan orang asing yang tinggal di lingkungan sekitar tanpa kejelasan aktivitas maupun dokumen keimigrasian yang semestinya dimiliki.

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

Melalui penguatan sinergi antara aparat dan masyarakat, Imigrasi Singaraja berharap sistem pengawasan terhadap orang asing dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan mampu mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran sejak dini.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button