
Quotation:
Jangan sampai apa kata masyarakat dibilang masuk angin. Dan itu (surat Kajati ke Kapolda Bali) bersifat wajib karena merupakan perintah undang-undang, suka atau tidak suka wajib ditanggapi,” ucap Anton.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH yang menyebut penanganan kasus dugaan pencpalokan tanah negara di Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sudah menjadi ranah kepolisian, mendapat reaksi keras dari LSM Gema Nusantara (Genus).
Ketua Badan Ekeskutif LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni geram dan menyayangkan pernyataan tersebut. Pasalnya selaku pelapor dan pemberi informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pencaplokan tanah negara dikawasan Bukit Ser, ia belum mendapat jawaban apapun terkait laporannya itu.
Karena itu, kata aktivis penggiat anti korupsi yang biasa disapa Anthon ini, mendesak Kejati Bali untuk menjawab pelaporan yang ia layangkan beberapa waktu lalu. Terlebih selama ini LSM Genus menjadi mitra Kejati Bali dalam hal penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi.
“Kami mendesak Kajati Bali agar segera menjawab dan menanggapi surat dan laporan informasi dari LSM Genus. Itu wajib ditanggapi melalui surat,” tegas Anthon, Minggu (2/2/2025).
Permintaan jawaban atas laporannya tersebut, menurut Anthon, merupakan standar operasional prosedur (SOP) tentang tata cara pemberian informasi atas laporan masyarakat. Sehingga hal penting seperti laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan dengan ‘omon-omon’ saja namun harus dibarengi dengan tindakan fakta dan tertulis.
“Agar tidak omon-omon saja, kami minta agar Kejati Bali segera bersurat kepada Kapolda Bali agar informasi dan laporan masyarakat tersebut ditindak lanjuti. Dan tembusan surat itu juga disampaikan kepada kami (LSM Genus) selaku pelapor,” imbuh Anthon.
Menurut Anthon, persoalan yang ia sampaikan merupakan bagian dari ketukan moral masyarakat agar mekanisme pelayanan Kejati Bali lebih baik. Apalagi setelah uang rakyat Buleleng melalui pemberian hibah senilai Rp 8 miliar sudah digunakan untuk pusat-pusat pelayanan publik di Kejati Bali. Terlebih selama ini kasus besar terkait korupsi berskala nasional pihaknya selalu bekerjasama secara baik dengan Kejati Bali.
“Jangan sampai apa kata masyarakat dibilang masuk angin. Dan itu (surat Kajati ke Kapolda Bali) bersifat wajib karena merupakan perintah undang-undang, suka atau tidak suka wajib ditanggapi. Juga atas dasar surat itu akan menjadi legal standing kami di Polres Buleleng, ” ujarnya.
Sebelumnya, Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, Kamis (30/1/2025) melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja I Made Bagiarta, Kasdim 1609/Buleleng Mayor Inf Gede Naryada, dan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Dalam salah satu pernyataannya kepada wartawan Sumedana menyebut penanganan kasus dugaan pencpalokan tanah negara di Bukit Ser sudah menjadi ranah kepolisian.
“Saya pikir kasus itu (Bukit Ser,) sudah ditangani teman-teman di Polres Buleleng. Tanya saja kesana, kita biar tidak ada tumpang tindih dalam penanganan perkara. Kalau sudah teman-teman yang menangani ya persilahkan,” kata Sumedana.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini mempersilahkan masyarakat untuk menilai dan memintor kasus Bukit Ser yang saat ini tengah intensif ditangani Polres Buleleng. “Silahkan masyarakat yang memintor (penyelesaian) kasus itu,” tandas Sumedana.
Writer/Editor: Francelino