HukumProfile

Hukrim: Pembobol Kotak Amal di Mushola Baitulmakmur Ditangkap Polisi

Quotation:

Mereka merupakan pelaku baru, namun tetap menjadi perhatian kami ke depannya untuk pengawasan lebih lanjut,” kata Kapolsek Juli.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Tiga pemuda yang membobol kotak amal di Mushola Baitulmakmur, Jalan Pulau Samosir II, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, Singaraja Kabupaten Buleleng, pada Minggu (19/1/2025) dinihari lalu, akhrinya dibekuk polisi dan kini harus mengingap di hotel prodeo milik Polsek Singaraja.

Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat jumpa pers, menjelaskan bahwa kotak amal yang berisi uang tunai tersebut hilang saat pemiliknya, Zainal Arifin, hendak menunaikan salat Subuh pada Minggu (19/1/205) lalu. Zainal pun langsung melapor ke Polsek Singaraja. Setelah menerima laporan tim Unit Reskrim Polsek Singaraja dipimpin oleh Kapolsek Kompol Gede Juli berhasil mengungkap pelaku pencurian dalam waktu singkat.

“Pada kesempatan ini, kasus yang saya rilis mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 04.30 bertempat di Mushola Baitulmakmur, Jalan Pulau Samosir, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng,” jelas Kapolsek Juli, Senin (3/2/2025).

Kapolsek Juli pun memaparkan secara panjang lebar kronologis penangkapan para pelaku itu. “Kami langsung mengumpulkan tim unit Reskrim Singaraja untuk turun ke lapangan, olah TKP, dan mencari informasi di sekitar Jalan Pulau Samosir di lingkungan Bhuanasari. Dari sana, kami mendapatkan informasi dari saksi yang melihat kejanggalan, dan kami berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat,” cerita Kapolsek Juli.

“Tersangka yang kami tangkap adalah Komang Trisna Juniartawan alias Mingset, Kadek Agus Bagiasa alias Kodok, dan I Wayan Resnada alias Jegerak. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal, uang tunai senilai Rp 2.877.850, sepeda motor, dan kapak yang digunakan untuk membuka kotak amal tersebut,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengaku menggunakan hasil curian untuk membeli minuman dan pakaian. Kapolsek Juli juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan memantau kemungkinan adanya tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh tersangka. “Mereka merupakan pelaku baru, namun tetap menjadi perhatian kami ke depannya untuk pengawasan lebih lanjut,” kata Kapolsek Juli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Bukan hanya itu, Polsek Singaraja juga mengungkap aksi pencurian yang dilakukan seorang pria asal Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja, Kabupaten Buleleng bernama Imam Safe’I, 30. Safe’I mencuri tabung gas LPJ tiga kilogram milik warga Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja, Kabupaten Buleleng, bernama Sudarmanto, 45.

Aksi Safe’I berhasil diungkapkan terekam oleh kamera CCYV milik korban dan oleh korban hasil rekaman itu diviralkan di media sosial.

Lucunya, hasil pencurian tabung gas ini dipakai oleh tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Ketika dikembang bersama oleh Polsek Singaraja dan Satnarkoba Polres Buleleng akhir pelaku pengedar narkoba tempat Safe’I membeli sabu pun ditangkap polisi.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button