Narkoba: Ingin Jebak Partner Bisnis, Ketua HIPMI Buleleng yang Malah Inap di Hotel Prodeo

Quotation:
”Kasus ini unik, ada penjebakan begini. Saya pikir peristiwa ini seperti mafia-mafia. Motifnya menurut korban begitu (persaingan bisnis), kami masih proses pemeriksaan,” tandas Kapolres Widwan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Senjata makan tuan! Ungkapan ini cocok untuk menggambarkan perilaku Ketua HIPMI Buleleng beriinisial PBM alias Bayu, 37. Ingin menjebak partner bisnisnya dengan narkoba karena diduga kuat persaingan bisnis, ternyata Bayu yang justru terciduk dan ganti inap di hotel prodeo milik Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam acara jumpa pers Senin (17/3/2025) Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, menjelaskan bahwa Bayu yang pengusaha properti dengan bendera PT Umah Bali Mesari, ditangkap Tim Goak Poleng Polres Buleleng pada Sabtu 8 Maret 2025 di rumahnya di Banjar Dinas Dangin, Margi Desa Pemaron, Singaraja.
Bagaimana kronologisnya? Kapolres Widwan menceritakan bahwa peristiwa jebak narkoba ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.50 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Para pelaku selain Bayu, yakni AY, 41, dan DD, 26, yang merupakan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Dua pelaku suruhan Bayu itu tercatat sebagai alumni Lapas Kelas IIB Singaraja. Korbannya adalah Gede Saras Tana, yang juga salah satu pengusaha di Buleleng, dan merupakan partners bisnis Bayu.
Awalnya pada Minggu (2/3/2025), ditemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram dan satu timbangan di rumah korban. Barang-barang itu ditemukan saat polisi menggerebek rumahnya. Saras pun mengaku tidak pernah menyimpan barang bukti tersebut.
Ponsel miliknya lalu diperiksa juga oleh polisi. Hasilnya didapat percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku AY. Pelaku tersebut diketahui residivis narkotika. Polisi lalu melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi tambahan, yakni ada pelaku lain bernama DD.
Kedua tersangka itu pun ditangkap di Kota Madya Denpasar pada Sabtu (8/3/2025). DD ditangkap sekitar pukul 05.15 Wita di sebuah kos. Sedangkan AY ditangkap sekitar pukul 12.05 Wita di sebuah penginapan.
Nah, dari hasil penangkapan DD dan AY inilah cerita ala film mafia Hongkong ini terungkap. Termasuk otak intelektual alias sutradara cerita ala film mafia Hongkong pun terungkap.
”Mereka mengaku menaruh delapan paket sabu di rumah korban dengan tujuan menjebak dengan kasus narkotika. Tindakan ini atas perintah Bayu, dengan janji upah sejumlah uang,” cerita Kapolres Widwan dalam acara jumpa pers yang turut dihadiri Wabup Buleleng Gede Supriatna, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Angga, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan dan Ketua PN Singaraja.
Menurut pengakuan para tersangka, ucap Kapolres Widwan, kedua tersangka menaruh delapan paket sabu tersebut pada waktu yang berbeda. Enam paket sabu dan timbangan digital diletakkan terlebih dahulu di atas tembok kamar mandi Saras, pada Februari 2025. Mereka masuk melalui halaman belakang.
Diceritakannya, akhir Februari 2025, tersangka DD datang ke rumah Saras kemudian berbasa basi hendak membeli keranjang. Di halaman, ia melihat ada mobil Honda HRV yang terparkir, dan menanyakan kendaraan tersebut dijual atau tidak. Ternyata tersangka mendapat kesempatan memeriksa interior mobil, yang membuatnya dapat menaruh dua paket sabu di dashboard mobil Saras.
Berselang beberapa waktu, kisah Kapolres Widwan, tersangka AY lalu mengajak korban untuk bertemu di sebuah rumah makan di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Ia beralasan akan membangun villa di Canggu dan di Kota Madya Denpasar. Di sana, ternyata pipet untuk minum teh korban sudah dibaluri sabu, yang tidak disadari Saras. Sehingga saat korban digerebek di rumahnya, hasil tes urinenya positif narkoba. Namun karena tidak ada bukti kuat, maka setelah seminggu diperiksa korban Saras dilepas polisi.
Saras yang bersikukuh bahwa dirinya dijebak seseorang membuat polisi harus berupaya keras lagi untuk membuktikan pengakuan Saras. Polisi kemudian mengembankan kasus tersebut dengan mengecek isi percakapan di HP dan mengecek CCTV di rumah Saras. Alhasil, dari berbagai rekaman CCTV itu politi menemukan dengan siapa De Saras bertemu dan benar adanya terdapat 3 aktor sehingga pengejaran dilakukan dan berhasil ditangkap AY dan DD.
Kapolres Widwan mengungkapkan, berbekal pengakuan AY dan DD, tersangka Bayu yang memejang jabatan mentereng yakni Ketua BPC HIPMI Buleleng itu pun ditangkap polisi pada Sabtu (8/3/2025) di tempat usahanya di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
”Pelaku Bayu memberikan uang Rp 7 juta untuk biaya operasional dan membeli sabu. Kemudian memberikan bonus pada Senin (3/3/2025) sebesar Rp 10 juta, karena rencana penjebakan berhasil,” ungkap AKBP Widwan.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa perselisihan dua sahabat yang sama-sama bergerak di bidang properti Saras dan Bayu terjadi di awal awal tahun 2025. Keduanya terlibat sengketa bisnis. Bahkan Bayu sempat melaporkan Saras ke Polres Buleleng dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 5,6 miliar.
Tetapi pada Februari 2025, polisi menghentikan kasus tersebut dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sebab laporan yang dilayangkan Bayu tidak memenuhi unsur pidana.
Upaya Bayu untuk menjebloskan Saras ke penjara episode pertama gagal seiring keluarnya SP3. Episode pertama gagal, tidak membuat Bayu putus asa. Bayu merancang upaya episode kedua dengan membuat jebakan batman, dengan tuduhan keterlibatan jual beli narkotika.
Tapi sayang, upaya bayu ini pun lagi-lagi gagal. Bahkan Bayu yang justru terciduk dan kini menginap di hotel prodeo milik Polres Buleleng.
”Kasus ini unik, ada penjebakan begini. Saya pikir peristiwa ini seperti mafia-mafia. Motifnya menurut korban begitu (persaingan bisnis), kami masih proses pemeriksaan,” tandas Kapolres Widwan.
Kapolres Widwan menyebutkan bahwa tersangka AY, DD, dan Bayu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam mendekam di dalam penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.
Writer/Editor: Francelino