Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”, Koster: “Rekaman Lama, Penataan Tata Ruang Harus Dilakukan”

Quotation:
“Saya bilang ‘diam kamu’, orang kita lagi mikirin bongkar bangunan yang melanggar tata ruang. Nanti ada waktunya mikirin tenaga kerja,” kata Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Gubernur Bali Wayan Koster memberikan klarifikasi terkait potongan video dirinya yang mengucapkan “diam kamu” dan kembali viral di media sosial.
Koster menegaskan, video tersebut bukan rekaman peristiwa baru. Video itu merupakan dokumentasi saat dirinya memantau penertiban bangunan di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, pada 21 Juli 2025.
Dalam rekaman tersebut, Koster terlihat memantau langsung proses pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
Koster menjelaskan, ucapan “diam kamu” muncul ketika ada seseorang yang mempertanyakan nasib tenaga kerja yang terdampak pembongkaran bangunan.
“Saya bilang ‘diam kamu’, orang kita lagi mikirin bongkar bangunan yang melanggar tata ruang. Nanti ada waktunya mikirin tenaga kerja,” kata Koster seusai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali di Denpasar, Senin (7/9/2026).
Menurut Koster, potongan video yang kembali beredar telah kehilangan konteks karena hanya menampilkan bagian tertentu dari peristiwa tersebut.
Ia juga menilai beredarnya kembali rekaman lama itu membuat publik seolah-olah menganggap peristiwa tersebut baru terjadi. “Nah, itu yang diputar lagi kemarin. Tapi konteksnya dibuat,” ujar Koster.
Meski menuai beragam respons, Koster mengaku tidak mempermasalahkan penilaian publik terhadap video tersebut. “Ya, enggak apa-apalah. Biarkanlah orang menilai begitu, saya tetap bersabar. Kan jadi makin keren karena diviralkan terus,” kata dia.
48 Bangunan Ditertibkan
Penertiban bangunan di Pantai Bingin yang terekam dalam video tersebut dilakukan pada 21 Juli 2025.
Saat itu, Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turun langsung memantau proses pembongkaran. Sebanyak 48 bangunan ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Pemerintah Kabupaten Badung menyatakan bangunan-bangunan itu tidak memiliki kelengkapan perizinan dan berdiri di atas lahan pemerintah.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah menyebut telah memberikan tiga kali teguran tertulis kepada pemilik atau pengelola bangunan.
Koster menegaskan, pernyataannya dalam video tersebut tidak menunjukkan bahwa dirinya mengabaikan nasib tenaga kerja yang terdampak penertiban.
Menurut dia, penataan tata ruang tetap harus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan Pulau Bali. “Penataan tata ruang harus dilakukan untuk menjaga alam Pulau Bali,” tegas Koster.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



