Pemerintahan

Polemik NI PPPK Buleleng: Sekda Suyasa Bilang NI PPPK Terbit 1 Maret 2026

Perubahan Jadwal Penerbitan NI PPPK Sesuai Surat MenPAN RB dan BKN pada 6 Maret 2025

Quotation”
“Proses (PPPK Tahap Kedua) tetap jalan, nanti pengangkatannya bersama-sama di 1 Maret 2026. PPPK Tahap Pertama dan PPPK Tahap Kedua akan diangkat bersama per tanggal 1 Maret 2026,” jawab Sekda Suyasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Polemik sudah terbitnya Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2025 yang konon sudah muncul di website Monitoring Layanan (Mola) Badan Kepegawaian Negara (BKN) diklarifikasi Pemkab Bulelneg.

Sekda Buleleng Drs Gede Suyasa, M.Pd, yang dikonfirmasi media ini Minggu (9/3/2025) sore di Singaraja menegaskan bahwa NI PPPK untuk tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) belum terbit. Ini dikarenakan adanya perubahan dari pemerintah pusat, terkait dengan pengangkatan PPPK.

Kata Sekda Suyasa, walau Kabupaten Buleleng menjadi daerah pertama yang menerima pertek NI PPPK pada Senin (17/2/2025) di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, itu karena inisiatif Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kala itu untuk dijadikan kado buat PPPK di Buleleng di akhir masa jabatannya sebagai Pj Bupati Buleleng.

”NI PPPK Belum keluar. Jadwal keluarnya nomor induk disesuaikan, berdasarkan surat dari MenPAN RB dan BKN pada 6 Maret. Untuk PNS terbit 1 Oktober 2025, PPPK terbit 1 Maret 2026. Tidak 1 April 2025 seperti yang muncul pada beberapa persetujuan teknis (pertek),” ujar Sekda Suyasa memberi klarifikasi.

Kata Sekda Suyasa, untuk PPPK Buleleng yang sudah lolos dan sudah ada perteknya, diminta bersabar karena saat proses pembuat NI dan SK Pengangkatan di BKN. Kini data mereka sudah di-input dalam sistem SIASN BKN, tetapi pengangkatannya tetap 1 Maret 2026.

Pemkab Buleleng juga tidak mungkin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sendiri mengenai PPPK, karena semuanya harus turun dari pusat terlebih dahulu.

”Tinggal turun perteknya da pembuatan SK. Tapi karena ada perubahan pusat, tidak bisa kami keluarkan sendiri tanpa sistem. Itu yang benar,” sambungnya.

Bagaimana dengan PPPK Buleleng Tahap Kedua? “Proses tetap jalan, nanti pengangkatannya bersama-sama di 1 Maret 2026. PPPK Tahap Pertama dan PPPK Tahap Kedua akan diangkat bersama per tanggal 1 Maret 2026,” jawab Sekda Suyasa seraya menyatakan bahwa selama SK Pengangkatan PPPK belum turun maka mereka tetap digaji dengan gaji tenaga kontrak sesuai perjanjian kerja yang telah ditandatangani untuk tahun 2025 ini.

Sementara secara teknis, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika mengatakan pertek masih berproses, sebab belum semua PPPK Buleleng yang menerima persetujuan tersebut.

Wisandika menyebut, proses yang dijalani sebenarnya masih panjang. Karena untuk jadi NI PPPK harus ada pertek kemudian SK. Bahkan nantinya ada juga pemeriksaan identitas jelas, sebelum data disahkan. ”Sedang berproses. Belum apa-apa, masih berproses. Masih panjang proses dari BKN,” singkatnya.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button