Hukum

Pencurian di Busungbiu, Tersangka PSP Diserahkan ke Jaksa

Notes:
“Dengan penyerahan tahap II ini, penanganan perkara dugaan pencurian resmi beralih dari tahap penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.”

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki babak baru.

Penyidik Polsek Busungbiu menyerahkan tersangka berinisial PSP beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (10/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng.

Dalam proses tersebut, PSP diserahkan kepada JPU I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H., untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan.

Berdasarkan laporan, proses tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penyerahan tahap II ini, penanganan perkara dugaan pencurian resmi beralih dari tahap penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.

Hingga berita ini diposting, media ini belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kronologi pencurian, lokasi kejadian, barang yang diduga dicuri, maupun nilai kerugian dalam perkara yang menjerat PSP tersebut.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button