Lingkungan

Mesin PLTGU Pemaron Timbulkan Kebisingan, Masyarakat Protes

Minta PLTGU Pemaron Stop Beroperasi

Quotation:
”Kami ingin kegiatan di PLTGU Pemaron dihentikan sekarang juga. Kecuali sudah memiliki alat peredam suara. Karena sudah melewati ambang batas sesuai UU Lingkungan,” ujar Ketua Adhoc Forkom Link Buleleng, Nyoman Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pemaron kini buat masalah. Sejak Januari 2025, mesin PLTGU Pemaron menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamana masyarakat di sekitarnya. Bahkan kebisingan mesin PLTGU Pemaron itu terasa hingga 6 kilometer lebih.

Akibatnya masyarakat terdampak melayangkan surat memprotes ke Bupati Buleleng. Masyarakat meminta pembangkit listrik itu menghentikan sementara waktu pengoperasian mesin atau unit pembangkitnya.

Kamis (8/5/2025) siang mayarakat terdampak yang tergabung Forum Komunikasi Komunitas Lingkungan (Forkom Link) Kabupaten Buleleng melakukan audensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang diwakili Kasatpol PP I Gede Arya Suardana. Suara bising yang ditimbulkan dari aktivitas di PLTGU Pemaron yang berada di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng mulai terdengar kembali, pasca blackout yang terjadi pada Jumat (2/5/2025).

Ternyata gaduhnya mesin di sana memicu terganggunya warga sekitar, tidak hanya di wilayah Desa Pemaron, tempat PLTGU itu berada. Bahkan masyarakat yang tinggal di sebuah BTN dekat pembangkit listrik, selain bising juga merasakan getaran layaknya gempa secara terus menerus.

”Kami ingin kegiatan di PLTGU Pemaron dihentikan sekarang juga. Kecuali sudah memiliki alat peredam suara. Karena sudah melewati ambang batas sesuai UU Lingkungan,” ujar Ketua Adhoc Forkom Link Buleleng, Nyoman Tirtawan yang juga warga Desa Pemaron kepada wartawan usai audensi.

Tirtawan mendesak Pemkab Buleleng harus turun membantu masyarakat untuk menghentikan aktivitas di PLTGU Pemaron, sebelum kegiatan energi di sana memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebab sangat mengganggu ketertiban umum. Salah satunya dengan tingkat kebisingan yang melewati batas.

Bagaimana tanggapan Kasatpol PP Arya Suardana? Ia berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PLTGU Pemaron terutama kebisingan mengganggu masyarakat di sekitar. Kata dia, pihaknya akan memberikan tindakan sesuai SOP, yakni pembinaan lisan, surat teguran sampai tiga kali, kemudian tindakan yustisi. ”Kami usahakan tindakan tegas sesuai tuntutan warga. Meski begitu, kami akan mediasi antara warga dengan PLTGU Pemaron, karena yang berhak jawab tuntutan warga adalah PLTGU. Kewenangan kami berusaha hentikan kebisingan yang timbul,” ujar Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana.

Satpol PP Buleleng mengaku sudah menggali informasi ke lapangan, mengenai suara bising yang ditimbulkan dari aktivitas pembangkit listrik di PLTGU Pemaron. Informasi masyarakat itu dibenarkan oleh Satpol PP Buleleng.

Penyelidikan ke lapangan juga dilakukan, sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal negatif, akibat timbulnya keresahan di masyarakat dampak dari bisingnya PLTGU Pemaron.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button