Nasional

Pemkab Buleleng Cuek, Ahliwaris Pan Nurai Segel SDN 2 Sambangan

Para Ahliwaris Juga Tanam Tiga Pohon Pisang d Halaman SN 2 Sambangan

Quotation:
“Tyang bersama ahliwaris bergerak dari tahun 2018 malah lahan yang beridiri SDN 2 Sambangan. Sudah ada mediasi cuma belum ada jalan keluar,” jelas Sutama kepada wartawan di lokasi sengketa.

Singararaja, SINARTIMUR.co.id – Tanah seluas 16 are yang diatasnya berdiri bangunan SDN 2 Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, seja tanggal 1 Agustus 1965, kini menjadi objek sengketa antara ahliwaris Pan Nurai dengan Pemkab Buleleng.

Kasus sengketa tanah antara ahliwaris versus Pemkab Buleleng sudah berlangsung lama dan belum ditemukan titik terang. Puncaknya, Kamis (8/5/2025), didampingi Penasehat LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Nyoman Tirtawan dan penasehat hukumnnya Nyoman Suryanata, para ahliwaris Pan Nurai yang berjumalh sekitar 10 orang ramai-ramai menyegel SDN 2 Sambangan dengan memasang spanduk di pintu gerbang masuk areal SDN 2 Sambangan dan dipalang dengan daunrse kelapa tua.

Bukan hanya itu, para ahliwaris pun langsung menanan tiga pohon pisang di halaman SFN 2 Sambangan sebagai symbol merebut kembali tanah milik mereka yang dulu disumbangkan oleh leluhur mereka untuk mendirikan SDN 2 Sambangan tersebut.

I Made Sutama, salah satu ahliwaris Pan Nurai menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 mereka mempersoalkan tanah leluhurnya yang dipakai untuk gedung SDN 2 Sambangan itu dengan melakukan negosiasi dengan berbagai pihak namun tidak ditemukan titik terang. Bahkan Pemkab Buleleng malah hendak mensertifikatkan lahan tersebut dengan telah memohon ke Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng.

“Tyang bersama ahliwaris bergerak dari tahun 2018 malah lahan yang beridiri SDN 2 Sambangan. Sudah ada mediasi cuma belum ada jalan keluar,” jelas Sutama kepada wartawan di lokasi sengketa.

Karena itu, ungkap Sutama, ia bersama para ahliwaris lainnya sepakat melakukan aksi penyegelan SDN 2 Sambangan hari ini Kamis (8/5/2025). “Karena tidak ada jalan keluar, untuk itu hari ini kami sepakat dengan ahlwaris semua dan keluarga, sepakat (SDN 2 Sambangan, red) ditutup,” tegas Sutama.

Menjawab pertanyaan wartawan Sutama menegaskan, “Penutupan ini harus kami lakukan agar Bupati Buleleng dan DPRD Buleleng tergerah untuk turun menyelesaikan masalah tanah kami ini. Prose belajar silahkan yang komponten yang tahu.”

Sutama bersama para ahliwaris lainnya berharap agar masalah ini cepat dicari jalan keluar oleh Bupati Buleleng. “Harapan tyang masalah ini cepat selesai,” harap Sutama.

Penasehat LSM ABJ, Nyoman Tirtawan, yang mendampingi ahliwaris menyatakan bahwa tanah itu milik Pan Nurai dan didirikan SDN 2 Sambangan, namun tidak melalui didukung sistem administrasi yang benar. “Maka ahliwaris Pan Nurai sebanyak 10 orang, saya selaku LSM damping segera menutup SD ini karena ahliwaris belum mendapat tanggapan secara positif atau secara pasti dari pihak Pemkab Buleleng,” ujar Tirtawan.

“Oleh karena itu kami berharap Bupati Buleleng selesaikan secara baik-baik, jangan membiarkan masyarakat resah. Kalau aturan sudah dilabrak, etika sudah dilabrak semuanya akan menjadi kacau. Tolong dicarikan solusikan, kalau memang harus bayar, bayarlah tanah masyarakat,” tandas Tirtawan lagi seraya menambahkan, “Pemilik tanah yang sah adalag Pak Nurai.”

Sementara Nyoman Suryanata, kuasa hukum para ahliwaris, mengungkapkan bahwa klaim kliennya bahwa tanah SDN 2 Sambangan itu adalah milik Pan Nurai dengan bukti Pipil yang kini dipegang oleh para ahliwaris. “Kami sudah melakukan keberatan di BPN (Kantah) Buleleng. Berdasarkan keberatan itu, telaht dilakukan proses sidang panitia sekitar tiga minggu yang lalu di Kantor Desa. Jadi dalam proses mediasi disampaikan oleh pihak BPN untk segera mengajukan gugatan (ke PN Singaraja). Kita menunggu kepastian hukum dari Bapak Bupati tapi sampai saat ini tidak ada. Maka hari ini kami mendampingi ahliwaris, dan atas inisiatif ahliwaris sendiri menutup SDN 2 Sambangan ini,” jelas Suryanata.

Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra, menyatakan aksi para ahliwaris Pan Nurai ini paling tidak sudah mengganggu proses belajar mengajar dan mengganggu mental para siswa SDN 2 Sambangan. Maka itu, Eka Saputra berharap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng segera menyelesaikan masalah ini.
“Terkait permasalah sekolah memang sudah lama prosesnya, pada tahapan ini sudah berproses di atas, artinya bagi kami hal ekstrim yang dilakukan pengklaim atau penggugat. Saya harapkan dinas terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini agar proses belajar mengajar di sini tetap berjalan baik,” tandas Eka Saputra.

Pun demikian, Eka Saputra menilai aksi para ahliwaris ini juga baik karena akan menggugah para pejabat terkait untuk segera mengambil sikap untuk menyelesaikan masalah ini. “Karena bagus juga hal ini terjadi, semua stakeholder bisa respon baik dan cepat untuk cari jalan keluarnya. Untuk masyarakat Sambangan, utamanya orangtua siswa, mohon dukungan biar kami bisa melalui proses ini dengan baik. Harapan semua generasi Sambangan khususnya di Banjar Anyar bisa sekolah baik,” ucap Eka Saputra.

Ia melanjutkan, “Memang hal-hal ini menurut kami tidak perlu terjadi lagi, sekolah sudah lama berdiri entah apapun masalahnya kami tetap berkomitmen pendidikan nomor satu.”

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi menegaskan bahwa persoalan ini masih di Kantah Buleleng dan para ahliwaris diminta untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. “Masih di BPN, dari ahliwaris sudah mengajukan kuasa hukum untuk menunda penyelesaian di BPN. Kemarin sudah sempat dimediasi di BPN, dan diberikan waktu 30 haru dari mediasi kemarin kalau ada bukti kuat dari pemilih lahan, untuk ajukan gugatan ke pengadilan,” jelas Ariadi.

“Kami diadukan sebagai pemilik aset sekolah menunggu proses sehingga ada keputusan jelas. Kami akan bayar kalau sudah ada keputusan pasti dari pengadilan, ucap Ariadi.

Ariadi mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah diproses secara tahun 2023 lalu, namun belm ada kesepakatan antara kedua pihak yang bertikai. “Karena memang prosesya harus melalui pengadilan. Kami dari Pemkab kalau ada ahliwaris minta ganti rugi perlua ada data dasar untuk bayar ganti rugi berdasarkan keputusan pengadilan. Harapannya diajukan k pengadilan lewat jalur hukum,” tandas Ariadi.

Ariadi dengan penuh percaya diri menyatakan, “Kami punya berita acara penyerahan aset dari Pemprov Bali. Sertifikat sedang diproses.”

Para pejabat sipil dan Polri dari Polsek Sukasada kecolongan. Karena kehadiran para ahliwaris bersama dengan LSM ABJ dan kuasa hukumnya di SDN 2 Sambangan benar-benar senyap ala pasukan khusus militer. Tidak ada seorang pejabat pun baik di Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang mengetahui gerakkan senyap tersebut. Setelah para ahliwris melakukan penyegelan pintu Gerang SDN 2 Sambangan dan menanam tiga pohon pisang di halaman sekolah dan foto kegiatan itu menyebarkan barulah Plt Kadisdikpora Buleleng Putu Ariadi Pribadi datang ke lokasi, kemudian disusul Camat Sukasada I Gustu Ngurah Suradnyana. Setelah itu baru Kapolsek Sukada Kompol Nyoman Adika bersama pasukkan tiba di lokasi.

Kapolsek Adika melakukan negosiasi dengan para ahliwaris, kemudian spanduk yang dipasang di depan pintu gerbang sekolah pun diturunkan. Namun setelah para guru bersama siswa pulang sekolah, para pejabat semua meninggalkan SDN 2 Sambangan, para ahlwaris kembali memasang spanduk di dengan pintu gerbang sekolah bahkan kali ini spanduk tersebut dipasang menutup pintu gerbang sekolah kemudian dipalang juga dengan daun kelapa tua.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button