HukumProfile

LSM ABJ Pertanyakan Kerjasama Pemkab Buleleng dengan Pihak Ketiga di Batu Ampar

Tanah yang dikerjasamakan hanya seluas 435.000 M2, Lagi 1.500 M2 Kemana?

Quotation:

Yang menjadi pertanyaan dan perlu kami ketahui informasi serta datanya, sebagai berikut: 1. Dari luas tanah Asset Pemkab seluas 450.000 M2, kenapa yang dikerjasamakan hanya seluas 435.000 M2, lagi 1.500 M2 kemana?” tulis LSM ABJ dalam suratnya.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) kembali mempertanyakan kerjasama Pemkab Buleleng dengan pihak ketiga atas tanah di Batu Ampar yang diklaim sebagai aset Pemkab Buleleng. LSM ABJ juga mempertanyakan nilai kerjasama dan dugaan terjadi kerugiaan yang dierita negara atau daerah akibat kerjasama yang diduga juga tidak transparan itu.

Maka itu LSM ABJ melayangkan surat kepada Pj Bupati Buleleng mempertanyakan kerugian negara/daerah atas kerjasama tanah seluas 45 hektare di Batu Ampar sesuai perihal surat, dengan nomor surat: 21/ABJ/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

“Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan bahwa kami baru mendapatkan sebatas data terkait adanya kerja sama/atas Assest Pemkab Buleleng dengan Pihak Ketiga Pada saat audiensi setahun Kepemimpinan Pj Bupati Buleleng, disampaikan telah berhasil melakukan penghematan biaya operasional sebesar Rp. 12.000.000.000 (duabelas milyar Rupiah). Namun, dibalik keberhasilan tersebut, sudah 2 tahun lebih Pj Bupati menjabat sampai saat ini belum ada informasi terkait tindak lanjut dari Temuan BPK RI Tahun 2018/2019 atas kerja sama Pemkab Buleleng dengan Pihak Ketiga terhadap Asset Tanah di wilayah Batu Ampar, Kecamatan Gerokgak,” ucap Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa dalam suratnya.

Sesuai isi surat itu, LSM ABJ melakukan investasi dan alhasil LSM ABJ menemukan bahwa, atas kerja sama Asset Tanah Pemkab Buleleng tersebut dilakukan dengan: a. PT. Prapat Agung Permai 30 Januari 2021 – 30 Januari 2051; b. PT. Andika Putra Raja Lestari 19 Juni 1995 – 19 Juni 2025; c. PT. Bali Coral Park HPL Tahun 1990; dan d. PT. Bumi Kencana Sentosa 19 Juni 1995 – 19 Juni 2025.

“Yang menjadi pertanyaan dan perlu kami ketahui informasi serta datanya, sebagai berikut: 1. Dari luas tanah Asset Pemkab seluas 450.000 M2, kenapa yang dikerjasamakan hanya seluas 435.000 M2, lagi 1.500 M2 kemana? 2. Berapa besar nilai kontrak yang terdapat dalam MoU kepada masing-masing pihak dan sudahkah dilakukan penilaian atas objek tanah tersebut oleh Appraisal serta Appraisal yang mana? Karena dalam keterangannya, Pemkab hanya menyatakan melalui lelang, kami juga perlu tahu kapan dan di mana lelang tersebut dilaksanakan,” tulis LSM ABJ dalam suratnya.

“3. Sesuai data yang kami peroleh, lahan 450.000 M2 yang sebelumnya digunakan untuk proyek Pengapuran, tidak boleh dipindah tangankan sebelum mendapat izin tertulis dari Mentri Dalam Negri c.q Dirjen Agraria. Sudahkah izin tersebut diperoleh atas pemindahtangankan kepada empat perusahaan pada poin 2 tersebut?” tanya LSM ABJ dalam suratnya lagi.

“4. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja No.59/PDT.G/2010/PN.SGR, tanggal 17 Juli 2010 yang kami kutip dari Putusan PTUN No. 16/6/2024/6/PTUN.DPS, 30 Juni 2024, sudahkah Pemkab Buleleng menindaklanjutinya karena HPL yang terbit tersebut berada di atas tanah masyarakat yang bersertifikat SHM,” tanya Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa.

Diakhir surat itu, LSM ABJ memberikan tembusan kepada Ketua KPK Republik Indonesia; Kapolri; Ketua DPRD Buleleng; dan Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button