LSM ABJ Laporkan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Buleleng ke Presiden RI
Juga Lapor ke Kapolri, Jaksa Agung RI, Kapolda Bali dan Kajati Bali

Quotation:
“Kecurigaan kami sangat kuat adanya konspirasi, korupsi, dan kolusi karena semua proyek digarap oleh satu perusahaan konstruksi yang sama yaitu PT. Tunas Jaya Sanur (Group),” tulis LSM ABJ dalam laporannya.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pameo yang menyatakan bahwa Buleleng Darurat Korupsi, tampaknya tidak keliru. Ini terlihat dari laporan LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) ke Presiden RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI yang berisikan sejumlah kasus dugaan kprupsi di Bali Utara dalam jumlah besar.
Ya, LSM ABJ melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bumi Panji Sakti ini dalam beberapa tahun terakhir ini. Dalam laporan LSM ABJ tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa dan Penasihat LSM ABJ Nyoman Tirtawan menyebutkan bahwa beberapa proyek raksasa yang menjadi lumbung korupsi di Buleleng di antaranya penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali yang diduga terlibat adalah anggota LSM, Pengacara, Oknum Kejaksaan, dan Kepolisian Buleleng. Kerugian negaranya yaitu diatas Rp. 500 miliar.
“Bersama surat ini, saya menyampaikan bahwa situasi Buleleng saat ini darurat korupsi, dimana Kajari Buleleng, Fahrul Rozy korupsi sebesar Rp. 24 miliar, Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka korupsi Rp. 16 miliar, kasus perizinan dan sedang terjadi penangkapan koruptor rumah subsidi Buleleng. Maka, bersama beberapa keterangan dibawah ini, kami Aliansi Buleleng Jaya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Daerah Kabupaten Buleleng, Bali. Pembangunan Pasar Banyuasri yang luas bangunan 6.350 M2 sesuai Peraturan Bupati Buleleng No. 70 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buleleng No.27 Tahun 2023 tentang Analisis Struktur Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, Lampiran II HSPK 002 Pembangunan Gedung, maka estimasi biaya pembangunannya adalah 6.350M2 x Rp. 6.803.00 = Rp. 43.199.050.000,” tulis LSM ABJ mengawali laporannya.
LSM ABJ pun menyoroti “monopoli” pengerjaan sejumlah proyek raksasa yang dipercayakan kepada satu perusahaan.
“Mengapa pembangunan Pasar Banyuasri sampai menghabiskan anggaran Rp. 159.552.880.530? Sehingga, diduga terjadi mark up sebesar Rp. 116 miliar lebih, yang mana rekanan yang melaksanakannya adalah rekanan yang sama, yaitu PT. Tunas Jaya Sanur (Group) pada setiap proyek yang nilainya cukup besar di Kabupaten Buleleng,” tulis LSM ABJ dalam laporannya ke Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda Bali dan Kajati Bali.
Proyek-proyek raksasa di Buleleng yang dimonopoli pengerjaan oleh satu perusahaan adalahIRD RSUD Kabupaten Buleleng tahap I, bersamaan dengan pembangunan Kolam Renang Pidada, dimana galian tanah di Basemant IRD RSUD dibawa sebagai urugan tanah di Kolam Renang Pidada; IRD RSUD tahap II; Pembangunan Pasar Banyuasri; dan Pembangunan RTH Taman Bung Karno.
“Kecurigaan kami sangat kuat adanya konspirasi, korupsi, dan kolusi karena semua proyek digarap oleh satu perusahaan konstruksi yang sama yaitu PT. Tunas Jaya Sanur (Group),” tulis LSM ABJ dalam laporannya.
Masih dalam laporannya, LSM ABJ menyebutkan, “Ada hal lagi yang sangat meresahkan yaitu penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali yang diduga terlibat adalah anggota LSM, Pengacara, Oknum Kejaksaan, dan Kepolisian Buleleng. Kerugian negaranya yaitu diatas Rp. 500 miliar.”
Writer/Editor: Francelino