Hukum

I Gede SY Terlibat Penipuan, Dipecat dari Disdikpora Buleleng

Sekaligus Kelulusan Gede SY sebagai PPPK Dibatalkan

Quotation:
”Pura-pura membantu, ternyata tidak membantu. Dia menjanjikan membantu proses keluarnya kartu pensiun guru, yang semestinya tidak menjadi urusan tenaga kontrak,” ucap Sekda Suyasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Memalukan! Seorang staf Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng dengan status calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) terlibat dalam aksi penipuan sehingga kelulusan calon PPPK dibatalkan sekligus dipecat dari Disdikpora Buleleng.

Kenakalan dan kebobrokan I Gede SY itu terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng mengumumkan pembatalan kelulusannya sebagai calon PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, karena Gede SY tersangkut sebuah kasus.

Pembatalan kelulusan ini diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor 800.1.13.2/ 8060/IV/BKPSDM/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Periode I karena Meninggal Dunia dan Pemutusan Hubungan Kerja di Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2024, yang dikeluarkan pada Kamis (16/4/2025).

Dari dua orang yang dibatalkan kelulusannya, satu orang digagalkan kelulusannya karena diputus hubungan kerjanya. Ia diketahui berinisial I Gede SY yang bertugas sebagai penata layanan operasional di Disdikpora Kabupaten Buleleng.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, dikonfirmasi Senin (21/4/2025) mengunggkapkan tindakan Gede SY tidak bisa ditolerir lagi karena banyak pengaduan dari masyarakat yang dirugikan oleh I Gede SY.

”Banyak aduan mengenai yang bersangkutan, merugikan masyarakat sejak tahun 2024. Setelah di-BAP ternyata terbukti aduan itu. Jadi tidak layak jadi seorang ASN, walau sudah sepuluh tahun jadi pegawai kontrak,” ujar Plt Kadisdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.

Bagaimana I Gede SY bisa melakukan aksinya? Ariadi mengungkapkan oknum itu meminta sejumlah uang kepada staf dan guru juga pensiunan guru denbgan dalih agar pengurusan dokumen maupun kartu pensiun guru dapat mudah dan lancar prosesnya.

Bahkan ia melakukan sejumlah rayuan agar aksinya itu tetap berjalan, ditambah dengan bumbu kalau proses pensiun tidak tuntas, apabila tidak menurutinya. Padahal pengurusan itu tidak perlu uang, juga dapat dilakukan sendiri.

Konon, dari aksinya itu, Gede SY berhasil meraup sampai ratusan juta rupiah. I Gede SY juga sempat digeser posisinya sebagai cleaning service, sebagai bentuk hukuman awal. Ini juga dilakukan sembari menunggu ia mengembalikan uang-uang liar yang dipungutnya dari guru-guru. Meski begitu, ia harus legawa karena dipecat sebagai staf di Disdikpora Buleleng.

”Memanfaatkan orang yang minta bantuan. Modusnya pegang ATM milik korban, jadi banyak yang sudah menjadi targetnya. Ada tiga sampai empat orang korban yang termonitor. 2024 sudah dibina dan diberi peringatan, kali ini diputus kontrak,” tegas Ariadi Pribadi.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa yang juga Ketua Panitia Seleksi Daerah PPPK Kabupaten Buleleng Tahun 2024 membenarkan pembatalan kelulusan salah satu calon PPPK di lingkuh Pemkab Buleleng ini. Katanya, Disdikpora Buleleng sudah memberi kesempatan kepada I Gede SY untuk bertobat, namun kesempatan itu tidak diindahkannya.

Kata Sekda Suyasa, yang bersangkutan akhirnya diberhentikan kontraknya. Proses dan surat pemberhentiannya juga sudah disampaikan dari Disdikpora ke BKPSDM Buleleng. Sekda Suyasa menyatakan bahwa mengingat yang bersangkutan hanya pegawai kontrak, jadi surat pemberhentian hanya sampai di pimpinan OPD terkait saja.

”Pura-pura membantu, ternyata tidak membantu. Dia menjanjikan membantu proses keluarnya kartu pensiun guru, yang semestinya tidak menjadi urusan tenaga kontrak,” ucap Sekda Suyasa.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button