Hukum

Dinilai Melawan Putusan PTUN, Kakanwil BPN Bali Dilaporkan ke Presiden

Oleh Warga Batu Ampar Melalui Kuasa Hukumnya

Quotation:
“Sampai saat ini Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali belum melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan PP No.48 Tahun 2016, jika pejabat melawan Putusan Pengadilan Inkracht kami usulkan agar dicopot dari jabatannya,” bunyi surat warga kepada Presiden Prabowo.

Singaraja, SINARTTIMUR.co.id – Diduga melecehkan dan melawan Putusan PTUN yang sudah inkracht karena tidak melaksanakan putusan PTUN itu, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali dilaporkan warga Batu Ampar kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta.

Warga Batu Ampar melalui kuasa hukumnya Kadek Angga Satya Pardidinata SH., dan I Made Arjaya SH., Para Advokat dari Kantor hukum Advokat dan Konsultan Humum “LIBRIANΤΙΚΑ OKTAVIANI GUNAWAN, SH & PARTNERS”, membuat laporan kepada Presiden Prabowo cq Menteri ATR/BPN RI yang isinya mengadukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Bali telah melawan perintah Putusan PTUN yang sudah inkracht yang sudah diberikan waktu selama 90 hari untuk mencabut secara sukarela Sertifikat HPL 001 seluas 450.000 M2 yang jatuh pada Oktober 2025 dan diberi ekstensi tambahan waktu 60 hari yang jatuh pada sekitar 13 Januari 2026.

“Namun, sampai saat ini Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali belum melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan PP No.48 Tahun 2016, jika pejabat melawan Putusan Pengadilan Inkracht kami usulkan agar dicopot dari jabatannya,” bunyi surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum warga yang dikirim pada 23 April 2026

Dijelaskan oleh kuasa hukum warga Batu Ampar bahwa berdasarkan Pasal 353 UU No.1 tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah dapat dipidana paling lama 9 (Sembilan) bulan.

Para kuasa hukum tersebut juga mewanti wanti akibat perbuatan hukum yang akan menimpa pejabat yang dengan sengaja melalaikan putusn PTUN tersebut.

“Dampak dari perlawanan hukum dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali yang melawan putusan inkracht akan membawa dampak yang buruk dan dapat memicu kegaduhan sosial,” lanjut para kuasa hukum Batu Ampar tersebut.

Komentar Kakanwil ATR/BPN Bali? Hingga berita ini diposting belum ada keterangan resmi dari Kakanwil ATR/BPN Bali.

Media ini tetap memberikan kesempatan pertama kepada Kakanwil ATR/BPN Bali untuk memberikan tanggapan atau penjelasan tentang laporan warga Batu Ampar tersebut.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button