HUT Ke-81 RI: 237 WB Lapas Singaraja Terima Remisi, Gede Sritama Langsung Bebas

Quotation:
“Rinciannya, 236 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana bervariasi dari 1 hingga 6 bulan. Kebahagiaan bertambah karena 1 orang narapidana atas nama Gede Sritama berhak mendapat Remisi Umum II, yakni langsung bebas hari ini dan bisa kembali ke pelukan keluarganya,” ujar Iskandar.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Sebanyak 237 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 236 warga binaan menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana selama 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, seorang warga binaan memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas pada hari yang sama.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Nusantara Lapas Singaraja dalam suasana khidmat. Acara tersebut dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedatangan para tamu undangan disambut Tari Puspanjali yang dibawakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Singaraja Iskandar Djamil mengatakan, dari total 407 penghuni lapas, sebanyak 237 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.
“Rinciannya, 236 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana bervariasi dari 1 hingga 6 bulan. Kebahagiaan bertambah karena 1 orang narapidana atas nama Gede Sritama berhak mendapat Remisi Umum II, yakni langsung bebas hari ini dan bisa kembali ke pelukan keluarganya,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik sekaligus aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Jadi momentum perubahan
Puncak pemberian remisi ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis oleh Bupati Buleleng didampingi Kepala Lapas Singaraja.
Dalam kesempatan itu, Sutjidra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia berpesan agar pemberian remisi dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki diri.
“Jadikan masa pembinaan sebagai pelajaran berharga. Remisi ini harus memotivasi Saudara untuk terus berbenah, mempercepat proses reintegrasi sosial, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri serta taat hukum,” kata Sutjidra.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Singaraja sebelumnya juga diisi berbagai kegiatan. Sejumlah perlombaan, donor darah lintas instansi, dan bakti sosial digelar sejak Juli 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata hasil karya warga binaan kepada Bupati Buleleng. Para tamu juga menyaksikan penampilan hiburan serta meninjau stan yang memamerkan berbagai produk unggulan hasil pembinaan warga binaan Lapas Singaraja.
Bagi satu warga binaan yang langsung bebas, pemberian Remisi Umum II pada momentum HUT ke-81 RI menjadi pintu untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menata kehidupan baru di tengah masyarakat.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



