Hukum

Tirtawan Lapor Bupati Buleleng ke Ombudsman, Diduga Abaikan Putusan Pengadilan yang Inkracht

Quotation:
“Terlapor diduga kuat melakukan tindakan pembangkangan serta enggan/mengabaikan pelaksanaan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian substansi laporan yang disampaikan Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Bupati Buleleng bersama sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Bali atas dugaan tindakan melawan hukum dan mengabaikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan tersebut disampaikan Nyoman Tirtawan melalui surat pengaduan tertanggal 25 September 2026. Dalam surat itu, Tirtawan meminta Ombudsman Provinsi Bali menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan para terlapor terhadap putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Mei 2025.

Pihak yang dilaporkan terdiri dari Bupati Buleleng, Kepala BPN Kabupaten Buleleng, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Bali, serta empat Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Keempat Pengacara Negara yang disebut dalam laporan tersebut yakni Komang Adi Wijaya, Putu Wulan Sagita Pradnyani, I Gede Astawa, dan Made Juni Artini.

Diduga Abaikan Putusan Inkracht

Dalam laporannya, Tirtawan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan gugatan yang diajukan Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi, dan Jumrati.

Menurut Tirtawan, para penggugat telah memenangkan perkara yang putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 3 Mei 2025. Namun, dalam laporan tersebut, Tirtawan para terlapor hingga kini belum melaksanakan perintah yang tercantum dalam putusan pengadilan tersebut.

“Terlapor diduga kuat melakukan tindakan pembangkangan serta enggan/mengabaikan pelaksanaan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian substansi laporan yang disampaikan Tirtawan.

Tirtawan juga mempersoalkan langkah Bupati Buleleng yang disebut kembali menggugat Marsito dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam gugatan tersebut, menurut laporan Tirtawan, Bupati Buleleng menuntut ganti rugi sekitar Rp 16 miliar. Gugatan itu disebut didampingi penasihat hukum atau Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Buleleng.

Minta Ombudsman Menindaklanjuti

Tirtawan dalam suratnya juga mengaitkan dugaan ketidakpatuhan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.

Berdasarkan pemahamannya terhadap aturan tersebut, Tirtawan menilai pejabat yang diduga tidak mematuhi hukum atau perintah pengadilan semestinya dikenai sanksi administratif.

Ia bahkan meminta agar pejabat yang dilaporkan dicopot dari jabatannya. Dalam surat pengaduannya, Tirtawan menyatakan turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang menurutnya dapat memperkuat laporan tersebut.
Hingga laporan itu disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan mengenai tuduhan tersebut dalam dokumen yang diberikan kepada media.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button