Korelasi Aksi Koruptor dengan G30S/PKI: Sebuah Refleksi Kebangsaan

Oleh: Francelino Xavier Ximenes Freitas
-Pemred SINARTIMUR.co.id
-Ketua SMSI Kabupaten Buleleng
-Alumni San Diego State University (SDSU) San Diego, California, USA
G30S pada 1965 merupakan salah satu peristiwa paling penting dan kontroversial dalam sejarah Indonesia. Peristiwa tersebut diawali dengan penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira Angkatan Darat pada 30 September–1 Oktober 1965. Dalam perkembangan politik sesudahnya, PKI dituduh sebagai pihak yang mendalangi gerakan tersebut, sementara rangkaian peristiwa 1965–1966 juga diikuti berbagai pelanggaran HAM berat yang dicatat Komnas HAM.
Jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia sekarang, korupsi tidak dapat disamakan secara historis maupun hukum dengan G30S/PKI. G30S adalah peristiwa politik dan kekerasan pada 1965, sedangkan korupsi merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, suap, penggelapan, pemerasan, dan bentuk penyimpangan lainnya.
Namun, terdapat korelasi dalam konteks refleksi kebangsaan, yaitu sama-sama mengingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat membawa kerusakan besar bagi negara. G30S menunjukkan bagaimana konflik kekuasaan dapat menimbulkan kekerasan dan perpecahan, sedangkan korupsi dapat menggerogoti negara dari dalam melalui penyalahgunaan jabatan dan sumber daya publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut korupsi sebagai ancaman dan tantangan terhadap ketahanan nasional. Dampaknya bukan hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan, memperburuk ketimpangan, melemahkan pelayanan publik, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, menyebut koruptor sebagai “pengkhianat bangsa” dapat digunakan sebagai ungkapan moral untuk menggambarkan beratnya dampak korupsi terhadap kepentingan masyarakat. Tetapi secara hukum, seseorang yang melakukan korupsi harus disebut berdasarkan tindak pidana dan putusan hukum yang terbukti, bukan otomatis dikategorikan sebagai pelaku pengkhianatan seperti dalam peristiwa G30S.
Closing
Pelajaran yang dapat diambil dari sejarah G30S dan persoalan korupsi adalah pentingnya menjaga integritas kekuasaan, supremasi hukum, persatuan, dan kepentingan rakyat.
Jika G30S menjadi pengingat tentang bahaya konflik dan kekerasan politik, maka korupsi menjadi pengingat bahwa bangsa juga dapat dilemahkan secara perlahan melalui penyalahgunaan kekuasaan dan perampasan hak publik.
Dengan demikian, perjuangan menjaga Indonesia tidak hanya dilakukan dengan mempertahankan kedaulatan dari ancaman luar, tetapi juga dengan melawan penyalahgunaan kekuasaan dari dalam secara konstitusional dan berdasarkan hukum. Semoga Indonesia Raya tetap jaya!!!***

