Hukum

HPL Fiktif, Siapa Dalangnya? LSM ABJ: “Kenapa Pemohon HPL Tidak Dijadikan Tersangka?”

Soroti Aktor yang Belum Tersentuh

Quotation:
“Kenapa orang-orang yang menyuruh membuat dokumen sertifikat HPL 0001 yang kami duga fiktif belum atau tidak dijadikan tersangka?” kata Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs Ketut Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penerbitan dokumen Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 dipertanyakan LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ). Mereka mendesak penyidik Polres Buleleng mengusut pihak-pihak yang diduga memerintahkan atau mengajukan keterangan yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut.

“Kenapa orang-orang yang menyuruh membuat dokumen sertifikat HPL 0001 yang kami duga fiktif belum atau tidak dijadikan tersangka?” kata Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs Ketut Yasa, dalam keterangannya. “Kenapa yang buat HPL ‘fiktif’ saja yaitu Komang Wedana mantan kepala BPN Buleleng saja dijadikan tersangka? Tapi yang memohon terbitnya HPL’fiktif’ belum dijadikan tersangka?” tandas Ketut Yasa.

Menurut LSM ABJ, perkara ini tidak semestinya berhenti pada orang yang diduga membuat atau menerbitkan dokumen. Aliansi menilai penyidik perlu menelusuri rangkaian proses sejak permohonan, pemberian keterangan, hingga penerbitan HPL.

Aliansi Buleleng Jaya menyebut Kepala BPN Buleleng periode 2020-2022, Komang Wedana, diduga menerbitkan HPL tersebut berdasarkan permohonan dengan keterangan yang mereka tuding fiktif dari sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Tudingan tersebut, kata Ketut Yasa, seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar siapa yang menginisiasi, memerintahkan, atau memberikan keterangan yang diduga tidak benar dalam proses penerbitan dokumen.

Mereka mengibaratkan perkara itu seperti kasus pembunuhan. Jika seseorang melakukan pembunuhan karena diperintah orang lain, kata Ketut Yasa, penyidik tidak seharusnya hanya berhenti pada pelaku lapangan.

“Kalau tidak ada yang menyuruh, tidak mungkin pembunuhan itu dilakukan,” ujar mereka, menggambarkan dugaan adanya pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Aliansi Buleleng Jaya pun mempertanyakan apakah penyidikan perkara HPL 0001 telah menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat atau baru menyasar pihak tertentu.

Mereka khawatir penegakan hukum hanya berhenti pada aktor yang berada di permukaan, sementara pihak yang diduga berada di balik proses tersebut tidak tersentuh.

“Ketajaman hukum jangan hanya ke bawah. Kalau memang ada pihak yang menyuruh atau memberikan keterangan yang menjadi dasar terbitnya dokumen bermasalah, semuanya harus diperiksa secara objektif,” kata Ketut Yasa.

Aliansi Buleleng Jaya meminta Polres Buleleng menjelaskan secara terbuka perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk alasan apabila pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian dugaan penerbitan HPL 0001 belum ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi mereka, asas persamaan di hadapan hukum harus berlaku kepada siapa pun, tanpa melihat jabatan maupun posisi seseorang.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang membuat dokumen, melainkan siapa yang berada di balik permohonan dan keterangan yang menjadi dasar penerbitannya.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button