Dana Hibah-gate: Lihadnyana Bilang Hibah ke Kejati Bali dan Polres Buleleng Tak Langgar Aturan

Quotation:
“Saya sebenarnya tidak ambil pusing. Pemberian hibah itu ada Permendagri No 77 Tahun 2020. Dan seluruh pemerintahan daerah melakukan itu (pemberian hibah, red),” tandas Lihadnyana
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Laporan LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) ke KPK RI tentang hibah Pemkab Buleleng kepada Kejati Bali dan Polres Buleleng, serta dugaan mark-up anggaran pembangunan gedung Pasar Banyuasri yang diberitakan media ini cukup menggetarkan jagat Bali.
Namun mantan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana tidak gentar terhadap laporan itu. Pejabat asal Desa Kekeran, kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, itu menanggapinya dengan tenang.
Lihadnyana menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal seperti Kejati dan Polres itu tidak salah karena ada payung hukum yang mengatur pemberian hibah ke instansi vertikal yakni Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Saya sebenarnya tidak ambil pusing. Pemberian hibah itu ada Permendagri No 77 Tahun 2020. Dan seluruh pemerintahan daerah melakukan itu (pemberian hibah, red),” tandas Lihadnyana kepada wartawan di Gedung DPRD Buleleng usai sidang paripurna DPRD Buleleng, Rabu (5/3/2025).
“Yang kedua, Polres, Kodim, Kejaksaan itu keberadaannya untuk masyarakat Buleleng juga, sama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lihadnyana mengungkapkan bahwa hibah itu dari APBD maka secara mekanisme sudah dibahas bersama di DPRD Buleleng, dan sudah disepakati bersama antara DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng yang akhirnya tertuang dalam APBD. “Yang ketiga, dalam kaitan dengan mekanisme anggaran, itu sudah pasti diawali dari perencanaan anggaran. Tidakk mungkin yang tidak ada di APBD, kita pakai itu. Ini karena hibah yang melaksanakan perangkat daerah sama Polres,” papar Lihadnyana.
Jadi, tidak salah? “Ada Permendagri 77 Tahun 2020. Banyak sekali (yang memberikan hibah seperti ini) luh. Badung memberikan kepada Polda, Provinis Bali juga kasih ini. Gimana salahnya? Saya orang birokrasi yang selalu kerja pada tataran norma aturan, sebelum saya melangkah pasti saya lihat aturannya. Ada Permendagri 77, disana adalah hibah kepada instansi vertikal, ada; instansi pusat, ada; tidak buat-buat sendiri, selalu patuh, dan selama ini selalu di tataran itu termasuk masaah efesiensi di Buleleng. Buktinya kita lebih dulu efesiensi baru ada surat (dari Mendagri). Artinya apa yang kami lakukan, langkah-langkah yang kami lakukan memang seperti itu,” papar Lihadnyana panjang lebar.
Berarti tidak masalah bagi bapak? “Tidak masalah. Memang orang laporan harus ikut? Kalau orang benar dilaporkan, mau bagaimana? Laporan itu harus ada data dan fakta. Apalagi Rp 133 miliar, mana ada cari duit segitu?” jawab Lihadnyana sambil tertawa.
Sementara itu terkait dugaan mark-up dana pembangunan gedung Pasar Banyuasri tidak bisa dikonfirmasikan kepada Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana, karena ia menghindari wartawan saat mulai disoroti kamera. Pasar Banyuasri merupakan salah satu proyek mercucuar di akhir masa jabatan Bupati Putu Agus Suradnyana.
Writer/Editor: Francelino