Bukitser-gate: DPRD Buleleng Terbitkan Rekomendasi

Quotation:
“Sikap DPRD Buleleng sangat jelas, mendorong lembaga Kepolisian Resor Buleleng melakukan penyelesaian permasalahan terkait penerbitan SHM yang sebelumnya merupakan tanah negara di Kawasan Bukit Ser Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak,” tandas Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah melalui proses yang panjang dan lama, akhirnya DPRD Buleleng menerbitkan rekomendasi atas polemik tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, yang diduga dirampok oleh kelompok tertentu.
Rekomendasi yang berisikan sikap DPRD Buleleng tentang kasus Bukitser-gate itu diberikan kepada Elemen Masyarakat Pemuteran (EMP) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Buleleng, di Ruang Gabungan Komisi di lantai dua Gedung DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja, Senin (24/2/2025) siang.
“Sikap DPRD Buleleng sangat jelas, mendorong lembaga Kepolisian Resor Buleleng melakukan penyelesaian permasalahan terkait penerbitan SHM yang sebelumnya merupakan tanah negara di Kawasan Bukit Ser Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak,” tandas Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gde Wandira Adi, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana menegaskan, DPRD Kabupaten Buleleng juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Pemuteran (EMP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara yang telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan dengan tertib, atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum pada proses permohonan tanah negara menjadi SHM di Kawasan Bukitser Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Kami berharap, persoalan Bukitsergate ini dapat diselesaikan dengan baik oleh instansi, aparat penegak hukum sesuai dengan aturan, ketentuan yang berlaku,” tandas Ngurah Arya.
Sikap DPRD Buleleng itu mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh LSM seperti Antonius Kiabeni Sanjaya dari LSM Genus dan Gede Budiasa dari Garda Tipikor Indonesia.
Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusnatara, Antonius Sanjaya Kiabeni didampingi anggotanya Gede Karang Sadnyana mengapresiasi sikap DPRD Kabupaten Buleleng sebagai spirit, motivasi dalam memperjuangkan tanah negara yang disertipikatkan dengan sewenang-wenang oleh oknum dan mengarah pada praktek mavia tanah.
“Rekomendasi DPRD Buleleng ini bukan satu-satunya dukungan bagi kami untuk mengungkap kejahatan di Bukit ser, besok kami juga mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali dalam mengungkap Bukitsergate yang kami juga sudah laporkan ke Kejati Bali,” tandas Anton dibenarkan Gede Karang Sadnyana yang akrab disapa Jro Karang itu.
Pada kesempatan yang Jro Karang juga mengingatkan selain rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng, aparat penegak hukum juga hendaknya memperhatikan proses hukum SHM Pagar Laut Tanggerang sebagai yurisprodensi dalam penanganan kasus Bukitsergete.
Writer/Editor: Francelino