#1 Membedah Pasal 33 Ayat (3) Permen ATR/BPN No 21/2020 dalam Kasus Batu Ampar-Gate
Dasar Eksekusi Putusan, Bukan Alasan Menunda Pencabutan HPL

Oleh: Francelino Xavier Ximenes Freitas
-Pemred SINARTIMUR.co.id
-Ketua SMSI Kabupaten Buleleng
-Alumni San Diego State University, San Diego, California-USA
POLEMIK kepemilikan tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, seluas 45 hektar, tidak pernah berkesudahan. Para pihak yang berperkara mengklaim sebagai pemilik.
Mencermati perjalanan perkara tersebut, warga Batu Ampar yang berperkara dengan Bupati Buleleng cq Pemkab Buleleng secara hukum sudah memenangkan perkara tersebut dan putusan pengadilan pun sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.
Warga Batu Ampar yang diback-up oleh aktivitis antikorupsi Nyoman Tirtawan menang secara telak mulai dari peradilan PTUN tingkat pertama, peradilan tingkat banding, peradilan tingkat kasasi hingga upaya hukum PK (Peninjauan Kembali).
Sayang, Bupati Buleleng cq Pemkab Buleleng dan Kepala ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang sudah kalah dan berdasarkan perintah amar putusan Pengadilan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yakni MENCABUT SERTIFIKAT PENGGANTI HPL 001, malah mbalelo.
Ketika Putusan Pengadilan Sudah Inkracht, BPN Tidak Lagi Berwenang Menunda
Dalam praktik pertanahan di Indonesia, salah satu persoalan yang sering muncul adalah sikap sebagian pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berbagai alasan administratif kerap digunakan untuk menghindari atau memperlambat eksekusi putusan, mulai dari alasan menunggu petunjuk Kanwil, menunggu arahan Menteri ATR/BPN, hingga menggunakan Pasal 33 ayat (3) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 sebagai dalih untuk tidak mencabut Hak Pengelolaan (HPL) yang telah dibatalkan oleh pengadilan.
Padahal secara normatif, ketentuan tersebut justru memerintahkan BPN untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, Pasal 33 ayat (3) bukanlah dasar untuk menunda pencabutan HPL, melainkan dasar untuk menghentikan seluruh mekanisme penanganan sengketa internal dan langsung melaksanakan amar putusan hakim.
Kewajiban Kepala Kantor Pertanahan Menindaklanjuti Putusan Pengadilan
Dalam sistem hukum administrasi negara, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pejabat pemerintahan. Prinsip ini berlaku pula bagi pejabat pertanahan.
Ketika suatu keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan pemberian HPL telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut berkewajiban mencabut atau membatalkannya.
Konsekuensinya, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah)/Kepala ATR/BPN tidak memiliki ruang diskresi untuk memilih antara melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan. Yang tersedia hanyalah kewajiban menjalankan amar putusan.
Dalam konteks ini, putusan pengadilan merupakan perintah hukum langsung yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada prosedur administratif internal BPN. (bersambung)


