Salut, Gubernur Koster Miliki Komitmen Tinggi Menjaga Adi Luhung Kebudayaan Bali
Terbitkan Pergub Baru Perkuat Pembelajaran Bahasa dan Kearifan Lokal Lintas Generasi

Quotation:
“Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Gubernur Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Krama Bali patut bersyukur memiliki pemimpin Bali seperti Gubernur I Wayan Koster yang bener-bener memiliki komitmen tinggi menjaga adi luhung kebudayaan Bali.
Bukan saja menetapkan hari tertentu dalam setiap pekan ASN menggenakan pakaian adat Bali dan berbahasa Bali, tetapi kini Gubernur Koster juga ingin warisan budaya dan kearifan lokal seperti Bahasa Bali di masukan dalam Mata Pelajaran Muatan Lokal.
Itu bukan sekedar wacana tetapi sudah diundangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan arah baru dalam penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal secara terintegrasi, baik di sekolah formal maupun di lingkungan masyarakat berbasis komunitas.
Langkah strategis ini diambil untuk merevitalisasi sistem pendidikan daerah, menggantikan aturan lama (Pergub Bali No. 20 Tahun 2013) agar lebih adaptif dengan dinamika hukum dan kemasyarakatan terkini. Aturan baru ini secara spesifik berlandaskan pada nilai-nilai luhur Sad Kerthi.
Dalam rilis yang diterima media ini langsung dari Gubernur Koster memuat Poin-Poin Penting dan Strategis Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026:
Pertama, Tujuan Pergub ini untuk Melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali dan kearifan lokal Bali; Memperkuat pembentukan karakter peserta didik; dan Menjamin keberlanjutan nilai nilai kearifan lokal lintas generasi. Ruang lingkup terdiri dari:
-Mata Pelajaran Muatan Lokal;
-Penyelenggaraan pada Pendidikan Formal;
-Penyelenggaraan pada Pendidikan Berbasis Masyarakat;
-Peran masyarakat;
-Pembinaan, monitoring dan evaluasi; dan
-Pendanaan.
Kedua, Pemisahan Dua Muatan Lokal Utama: Muatan lokal kini dipertegas ke dalam 2 (dua) mata pelajaran mandiri, yaitu Mata Pelajaran Bahasa Bali (mencakup bahasa, aksara, dan sastra) serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali (mencakup nilai Sad Kerthi, adat, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125).
Ketiga, Kewajiban Jam Pelajaran (Jampel): Setiap satuan pendidikan formal di Bali wajib mengajarkan Mata Pelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit 2 (dua) jam pelajaran per minggu.
Keempat, Bahasa Bali sebagai Pengantar dan Arus Utama: Proses pengajaran kedua mata pelajaran tersebut wajib menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar, dengan materi kearifan lokal yang diarusutamakan langsung ke dalam pembelajaran.
Kelima, Pemetaan Jenjang Kelas yang Terstruktur:
-Pendidikan Dasar (SD/SMP sederajat):
Pembelajaran Kearifan Lokal dimulai sejak dini pada Kelas I dan II menggunakan metode tematik. Sementara Bahasa Bali mulai diajarkan secara terstruktur pada Kelas III sampai Kelas VIII, dan ditutup dengan pemantapan Kearifan Lokal di Kelas IX.
-Pendidikan Menengah (SMA/SMK sederajat):
Pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada Kelas X dan XI, sedangkan Kelas XII difokuskan penuh pada penajaman Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali.
Keenam, Penguatan Standar Guru: Pembelajaran wajib diampu oleh guru bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Ketujuh, Integrasi Pendidikan Berbasis Masyarakat: Pelestarian tidak hanya berhenti di bangku sekolah formal. Pergub ini melegitimasi pengajaran di ranah publik/komunitas melalui Pasraman di Desa Adat, Sekaa, Sanggar, dan program kemasyarakatan lain yang didukung oleh pedoman teknis resmi dari dinas yang membidangi urusan adat.
Kedelapan, Penjaminan Mutu dan Pendanaan Tetap: Pemprov Bali berkomitmen melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala (1 kali setahun) termasuk pelatihan kurikulum. Seluruh pendanaan pelaksanaan regulasi ini dijamin melalui APBD serta sumber lain yang sah.
Penegasan Makna Kehadiran Pergub Muatan Lokal
Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah benteng budaya dan investasi peradaban bagi masa depan Bali. Kehadiran regulasi ini menegaskan komitmen Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster bahwa kemajuan zaman dan modernisasi tidak boleh menggerus jati diri manusia Bali.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan—SDM Bali Unggul—yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Gubernur Koster.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



