Hukum

Sidang Penipuan dan Penggelapan Kolonel CPM Sudarsono Kembali Digelar

Korban Nyoman Tirtawan Minta Uang Rp 1,4 Miliar Dikembalikan

Quotation:
“Saya berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan dan terdakwa mengembalikan seluruh uang saya sebesar Rp1,4 miliar,” ujar korban Nyoman Tirtawan.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Kolonel CPM Sudarsono pada Senin (11/5/2026). Sidang kali ini beragendakan penyampaian replik dari terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara yang telah menyita perhatian publik, khususnya pihak korban yang selama ini terus mengikuti jalannya proses hukum dari Bali.

Dalam sidang Senin (11/5/2026) besok, terdakwa Kolonel CPM Sudarsono bersama penasihat hukumnya menyampaikan replik kedua sebagai tanggapan atas argumentasi yang sebelumnya disampaikan oditur militer dalam persidangan. Replik tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian pembelaan sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menentukan putusan.

Dengan disampaikannya replik oleh pihak terdakwa, majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan perkara ini dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan. Putusan tersebut dinilai sangat dinantikan oleh korban maupun pihak keluarga yang berharap adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Korban Nyoman Tirtawan, mengaku terus memantau perkembangan sidang dari Bali. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil serta memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialaminya.

“Saya berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan dan terdakwa mengembalikan seluruh uang saya sebesar Rp1,4 miliar,” ujar korban Nyoman Tirtawan saat dimintai tanggapannya terkait perkembangan sidang, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, kerugian yang dialaminya bukan hanya berdampak secara finansial, namun juga menimbulkan tekanan psikologis dan beban bagi keluarga. Karena itu, ia berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan efek jera.

Bahkan korban NyomanTirtawan mengaku bahwa sebelumnya dirinya mendapat ancaman dari orang-orang yang diduga suruhan terdakwa. Bahkan, ungkap korban Nyoman Tirtawan, orang-orang suruhan terdakwa itu sempat mengancam untuk membunuh korban Nyoman Tirtawan. “Saya juga diancam mau dibunuh oleh orang-orangnya terdakwa,” ungkap korban NyomanTirtawan.

Bukan hanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya, permainan tidak fair juga dialami korban Nyoman Tirtawan proses hukum kali ini. “Sidang sudah ditunda berkali-kali, banyak alasan, PH tidak hadir, terdakwa sakit. Setelah saya di-BAP, terlapor jadi tersangka, lucunya sampai satu tahun menunggu jadwal sidang. Bahkan ini setelah satu tahun baru disidangkan,” ungkap korban Nyoman Tirtawan menceritakan permainan hukum di Pengadilan Militer II Jakarta.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Kolonel CPM Sudarsono ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyampaian tuntutan, hingga pembelaan terdakwa. Persidangan tersebut mendapat perhatian karena melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan militer.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait harapan korban agar dana sebesar Rp1,4 miliar dikembalikan. Sementara itu, publik masih menunggu hasil akhir persidangan yang akan diputuskan majelis hakim pada sidang mendatang.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button